Dalam merespons berbagai tantangan ekonomi, pemerintah Indonesia beberapa kali turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan proteksionisme. Kebijakan proteksionisme tersebut meliputi pembatasan impor, pemberian subsisi kepada industri dalam negeri, dan sebagainya.Â
Salah satu contoh kebijakan ini adalah kebijakan larangan ekspor nikel mentah dalam UU no 4 tahun 2009 tentang Petambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 11 tahun 2019. Kebijakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, beberapa faktor melibatkan aspek-aspek seperti hilirisasi, penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan investasi, dan peningkatan pembangunan nasional (Firdaus, 2022).
Secara keseluruhan, Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi kebijakan proteksionisme dalam menjalankan perekonomiannya. Terdapat situasi tertentu di mana proteksionisme bisa menjadi alat yang relevan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Indonesia, sebagai negara yang mengandalakan sistem ekonomi pasar bebas, juga menyadari bahwa liberalisasi tidak selalu menjadi solusi yang optimal. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang harus tetap dijaga sebagai aset dan kekayaan nasional.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang cerdas dalam menghadapi tantangan ekonomi politik global yang terus berubah. Meskipun keterlibatan dalam pasar global memberikan peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga membawa risiko terhadap daya saing industri dalam negeri.Â
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang dapat melindungi dan mendukung industri lokal tanpa mengabaikan peluang kerja sama internasional yang dapat membawa benefits.
Sumber:Â
Firdaus, S. R. (2022). Pembatasan Ekspor Nikel: Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional. Lan.Go.Id. https://lan.go.id/?p=10221
Indonesia dan Relevansi Merkantilisme Masa Kini. (n.d.). Kumparan. Retrieved March 7, 2024, from https://kumparan.com/03_wulan-trisna/indonesia-dan-relevansi-merkantilisme-masa-kini-1z2v8TEsrWq/full
Radhica, D. D. (2023). Proteksionisme Nikel Indonesia dalam Perdagangan Dunia. Cendekia Niaga, 7(1), 74--84. https://doi.org/10.52391/jcn.v7i1.821
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H