Mohon tunggu...
Sifra Jemima Sahara Putri
Sifra Jemima Sahara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Sifra Jemima merupakan mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Univeritas Jember. Memiliki ketertarikan dalam mempelajari fenomena global, mulai dari persoalan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa hobi yang dimiliki oleh Sifra adalah menonton film dan membaca buku fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proteksionisme sebagai Wujud Konsep Merkantilisme dalam Melindungi Perekonomian di Indonesia

8 Maret 2024   03:09 Diperbarui: 29 Maret 2024   10:34 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam merespons berbagai tantangan ekonomi, pemerintah Indonesia beberapa kali turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan proteksionisme. Kebijakan proteksionisme tersebut meliputi pembatasan impor, pemberian subsisi kepada industri dalam negeri, dan sebagainya. 

Salah satu contoh kebijakan ini adalah kebijakan larangan ekspor nikel mentah dalam UU no 4 tahun 2009 tentang Petambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 11 tahun 2019. Kebijakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, beberapa faktor melibatkan aspek-aspek seperti hilirisasi, penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan investasi, dan peningkatan pembangunan nasional (Firdaus, 2022).

Secara keseluruhan, Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi kebijakan proteksionisme dalam menjalankan perekonomiannya. Terdapat situasi tertentu di mana proteksionisme bisa menjadi alat yang relevan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Indonesia, sebagai negara yang mengandalakan sistem ekonomi pasar bebas, juga menyadari bahwa liberalisasi tidak selalu menjadi solusi yang optimal. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang harus tetap dijaga sebagai aset dan kekayaan nasional.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang cerdas dalam menghadapi tantangan ekonomi politik global yang terus berubah. Meskipun keterlibatan dalam pasar global memberikan peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga membawa risiko terhadap daya saing industri dalam negeri. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang dapat melindungi dan mendukung industri lokal tanpa mengabaikan peluang kerja sama internasional yang dapat membawa benefits.

Sumber: 

Firdaus, S. R. (2022). Pembatasan Ekspor Nikel: Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional. Lan.Go.Id. https://lan.go.id/?p=10221

Indonesia dan Relevansi Merkantilisme Masa Kini. (n.d.). Kumparan. Retrieved March 7, 2024, from https://kumparan.com/03_wulan-trisna/indonesia-dan-relevansi-merkantilisme-masa-kini-1z2v8TEsrWq/full

Radhica, D. D. (2023). Proteksionisme Nikel Indonesia dalam Perdagangan Dunia. Cendekia Niaga, 7(1), 74--84. https://doi.org/10.52391/jcn.v7i1.821

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun