Saat ini, persaingan ekonomi antar negara berkembang pesat dan menimbulkan berbagai dinamika global. Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis untuk menjaga kestabilan dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Proteksionisme muncul sebagai suatu strategi yang diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi perekonomian di Indonesia. Lantas, darimana proteksionisme ini berasal serta menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh Indonesia dalam melindungi perekonomiannya?
Proteksionisme sebagai Wujud Konsep MerkantilismeÂ
Merkantilisme adalah suatu sistem politik yang berkembang di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18. Sistem ini meyakini bahwa kekayaan suatu negara diukur oleh seberapa besar cadangan emas dan peraknya.Â
Selain itu, merkantilisme menganggap bahwa negara memiliki peran utama dalam mengendalikan perekonomian dan memprioritaskan surplus dalam neraca perdagangan. Konsep ini mendukung kebijakan ekonomi politik di mana negara terlibat secara langsung dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti pengaturan perdagangan, penetapan harga, dan kontrol terhadap sektor industri.
Selanjutnya, proteksionisme hadir sebagai realisasi konsep merkantilisme yang melibatkan serangkaian kebijakan demi melindungi perekonomian di suatu negara. Dalam kerangka merkantilisme, proteksionisme muncul sebagai sebuah strategi yang digunakan untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi persaingan yang berasal dari luar negeri. Proteksionisme ini biasanya disusun dalam bentuk tarif impor tinggi atau subsidi untuk industri dalam negeri.
Proteksionisme di IndonesiaÂ
Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif terlibat dalam perdagangan internasional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Kerja sama tersebut di antaranya Joint Economic and Trade Committee (JETCO), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), dan masih banyak lagi.Â
Tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan aliran perdagangan dan investasi sambil mengurangi hambatan akses pasar. Oleh karena itu, kita dapat melihat bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara yang melihat peluang dalam konteks pasar bebas.
Namun, konsep merkantilisme masih dapat dilihat melalui kebijakan proteksionisme yang diambil oleh Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem ekonomi di mana negara memegang kekuasaan atas kekayaan alam dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, pemerintah memiliki wewenang untuk mengintervensi langsung kebijakan ekonomi di negaranya.
Dalam merespons berbagai tantangan ekonomi, pemerintah Indonesia beberapa kali turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan proteksionisme. Kebijakan proteksionisme tersebut meliputi pembatasan impor, pemberian subsisi kepada industri dalam negeri, dan sebagainya.Â
Salah satu contoh kebijakan ini adalah kebijakan larangan ekspor nikel mentah dalam UU no 4 tahun 2009 tentang Petambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 11 tahun 2019. Kebijakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, beberapa faktor melibatkan aspek-aspek seperti hilirisasi, penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan investasi, dan peningkatan pembangunan nasional (Firdaus, 2022).
Secara keseluruhan, Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi kebijakan proteksionisme dalam menjalankan perekonomiannya. Terdapat situasi tertentu di mana proteksionisme bisa menjadi alat yang relevan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Indonesia, sebagai negara yang mengandalakan sistem ekonomi pasar bebas, juga menyadari bahwa liberalisasi tidak selalu menjadi solusi yang optimal. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang harus tetap dijaga sebagai aset dan kekayaan nasional.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang cerdas dalam menghadapi tantangan ekonomi politik global yang terus berubah. Meskipun keterlibatan dalam pasar global memberikan peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga membawa risiko terhadap daya saing industri dalam negeri.Â
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang dapat melindungi dan mendukung industri lokal tanpa mengabaikan peluang kerja sama internasional yang dapat membawa benefits.
Sumber:Â
Firdaus, S. R. (2022). Pembatasan Ekspor Nikel: Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional. Lan.Go.Id. https://lan.go.id/?p=10221
Indonesia dan Relevansi Merkantilisme Masa Kini. (n.d.). Kumparan. Retrieved March 7, 2024, from https://kumparan.com/03_wulan-trisna/indonesia-dan-relevansi-merkantilisme-masa-kini-1z2v8TEsrWq/full
Radhica, D. D. (2023). Proteksionisme Nikel Indonesia dalam Perdagangan Dunia. Cendekia Niaga, 7(1), 74--84. https://doi.org/10.52391/jcn.v7i1.821
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H