Hasil Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional tahun 2021 adalah 50,39 (level mampu) artinya konsumen telah mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu memilih produk yang baik namun belum mau memperjuangkan hak-haknya[4]. Hal ini tercermin bagaimana ibu memilih yang terbaik untuk buah hatinya, namun tidak kritis ketika menemukan produk PKMK dijual bebas di e-commerce, padahal penjualan ini telah melanggar hak ibu sebagai konsumen. Pemerintah menentukan target tingkat keberdayaan konsumen Indonesia diharapkan dapat mencapai level BERDAYA, yang mana konsumen Indonesia memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen.
Â
BPOM melindungi konsumen dalam sektor Obat dan Makanan dengan meningkatkan pengawasan pre dan post market dan mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha, khususnya produsen PKMK sesuai dengan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang menjadikan pilar pemerintah sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Â
Dari sisi konsumen, BPOM terus berupaya dalam peningkatan perilaku konsumen khususnya ibu menuju konsumen berdaya melalui pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), membumikan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, juga menyebarluaskan kewajiban dan hak konsumen juga mendorong konsumen untuk aktif menyampaikan keluhan  produk melalui Layanan Konsumen yang disediakan produsen maupun saluran pengaduan/suara konsumen yang tersedia.
Â
BPOM hadir, ibupun senang
BPOM tanggap, ibupun tenang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H