Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada 23 September untuk memilih 9 gubenur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak sempat tertunda akibat covid19. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI, Menteri Dalam Negeri bersama KPU pada tanggal 27 Mei 2020 disepakati pilkada lanjutan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan 2 (dua) hal.Â
Pertama, pemilihan dalam kondisi bencana non-alam dilaksnakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan kedua, pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
Penyelenggara Adhoc dibawah KPU dan Bawaslu yang sempat diberhentikan sementara karena pandemik corona diaktfikan kembali setelah sebelumnya telah keluarnya tahapan pilkada lanjutan 2020 dimana ketentuaanya diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan pilkada sudah mulai masuk pada verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah melakukan serangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Terkait polemik Pilkada lanjutan 2020 ini sebelumnya menyita perhatian dari berbagai kalangan baik akademisi, pemantau pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemilihan mempertanyakan apakah Pilkada tetap dilangsungkan atau menunggu penyebaran wabah covid-19 selesai sebagaimana ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2020 atau sekurang-kurangnya grafik penyebaran secara nasional melandai.Â
Maka dengan demikian, banyak kesempatan dan energi yang tersimpan bagi penyelenggaraa pemilihan, Pemerintah dan DPR RI bersama koalisi masyarakat sipil  memitigasi secara terukur pelaksanaan pilkada ditengah pandemi agar keserentakan dan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan bisa dilangsungkan dengan lancar mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana ketentuan regulasi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang kita anut.
Pemerintah sendiri terkesan inkonsisten atas kesepakatan bersama, padahal mereka yang sejak awal bersikukuh menggelar pilkada serentak 2020 ditengah pandemik, namun dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah kemendagri pada hari senin, 22 juni 2020 menunjukan ketidaksiapan mengalokasikan dana tambahan yang bersumber dari APBN untuk kebutuhan Protokol Kesehatan.Â
Padahal tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan tinggal 3 (tiga) hari lagi akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan didaerah. Ini menyedihkan!
Bicara kesiapan penyelenggaraan pemilihan berkorelasi dengan dukungan anggaran, jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat selama berpartisipasi dalam pilkada 2020. Namun kesiapan penyelenggara pemilihan nampaknya belum sepenuhnya dilakukan jajarannya ditingkat daerah.Â
Terbukti KPU Kabupaten Sidoarjo salah satu contohnya, dimana menunda tahapan verifikasi faktual karena masih adanya kendala soal pengadaan APD (Alat Pelindung Diri). Dalam konteks situasi yang dialami oleh KPU Kabupaten Sidoarjo bisa saja terjadi didaerah lain kalau tidak diantsipasi secara serius oleh KPU dan  akan berkonsekuensi pada tahapan selanjutnya. Â
POTENSI PELANGGARAN PEMILIHAN