Mohon tunggu...
Winarti
Winarti Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga

Hoby menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu kamu ketahui

8 Februari 2024   13:38 Diperbarui: 9 Februari 2024   14:23 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara Hukum. Hukum di Indonesia diatur dalam Peraturan Perundangan. Dimana semua lapisan masyarakatnya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Semua perkara pasti ada aturan hukumnya. Namun tidak semua orang di Indonesia pandai dalam ilmu perhukuman. Karena pada dasarnya, ilmu tentang hukum tidak diajarkan di sekolah pada umunya. Dan harus masuk kuliah jurusan hukum untuk bisa belajar dan ahli dalam hukum.

Lalu bagaimana jika ada orang awam yang tidak paham masalah hukum, lalu terjerat kasus hukum? Maka Orang tersebut harus menyewa jasa dari Law Firm atau Firma Hukum. Tujuannya adalah agar orang tersebut mendapat keadilan dimata hukum. Karena orang yang terjerat kasus hukum, belum tentu orang itu bersalah, atau belum tentu Orang tersebut adalah pelakunya. 

Untuk itu Firma hukum dibutuhkan dan sangat penting peranannya. Lalu Apa itu firma hukum? Bagi yang belum tahu, bisa simak penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Umum tentang Law Firm

Ketika menjelaskan lebih detail mengenai istilah kantor hukum, seringkali dikenal juga sebagai firma hukum. Ini merujuk pada kemitraan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu individu di bidang hukum.

Contohnya dapat berupa kantor advokat, firma pengacara, atau lembaga hukum lainnya. Terutama, sebuah firma hukum dapat terdiri dari sejumlah pengacara dengan tujuan memberikan nasihat terkait hak dan tanggung jawab hukum.

Seorang pengacara, sebagai contoh, memiliki tanggung jawab untuk mewakili klien dalam penyelesaian kasus pidana atau perdata. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, firma hukum memiliki kewenangan dan mengeluarkan berbagai dokumen.

Rentang masalah hukum yang dapat diatasi oleh firma hukum melibatkan berbagai aspek di Indonesia. Seperti yang sudah dikenal sebelumnya, sebagai negara hukum, banyak peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, keberadaan pengacara memungkinkan seseorang untuk mencari keadilan melalui pihak ketiga yang dapat dipercayai.

Tidak semua individu di negara ini memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, sehingga kehadiran firma hukum menjadi penting. Ini mencegah timbulnya situasi yang dapat merugikan pihak tertentu atau bahkan melibatkan banyak orang.

Setiap daerah atau Kota di Indonesia, pasti memiliki Kantor Hukum atau Firma Hukum tersendiri. Misalnya di Kota Jakarta, dibangunlah Law Firm Jakarta, untuk membantu orang-orang yang terkena masalah hukum di Jakarta.

2 Jenis Law Firm

Apabila dilihat dari perspektif pendiriannya, firma hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Kantor Hukum Kemitraan

Salah satu bentuk firma hukum berdasarkan pendirinya adalah kantor hukum kemitraan. Jenis ini didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki keahlian dalam berbagai aspek hukum. Tanggung jawab operasional dan manajemen kantor hukum ini dibagi secara merata di antara para pendiri. Karena didirikan secara bersama-sama, beban kerja dan tanggung jawab keuangan, pemasaran, serta manajemen dapat dipartisi secara adil. Keberhasilan firma hukum ini sangat bergantung pada kerjasama antara para pendiri, yang harus meningkatkan toleransi dan komunikasi terbuka agar mencapai tujuan bersama.

2. Kantor Hukum Individu

Jenis lainnya adalah kantor hukum individu atau solo. Seperti namanya, jenis firma hukum ini didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Pendiri bertanggung jawab atas seluruh operasional kantor, termasuk manajemen keuangan, pemasaran, dan administrasi. Meskipun individu tersebut dapat mempekerjakan staf tambahan jika diperlukan, semua beban kerja tetap ditanggung sendiri.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, semua individu memiliki hak yang sama di mata hukum, namun tidak semua orang memahami proses hukum dengan baik. Untuk mencapai keadilan, penting bagi setiap individu untuk memahami proses hukum dengan lebih baik.

10 Jenis Layanan Oleh Firma Hukum
Dibawah ini adalah jasa yang disediakan oleh Firma Hukum yang terkait

1.  Perburuhan dan Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing. Yang mana dalam masalah ini masih ada kaitannya dengan Peraturan Perusahaan.

2..  Hukum Lingkungan: Mengatur interaksi manusia dengan alam untuk mencapai keseimbangan yang harmonis.


3. Pelayanan Non Litigasi dan Litigasi: Non-litigasi melibatkan penyelesaian di luar pengadilan seperti negosiasi dan mediasi, sementara litigasi melibatkan penyelesaian melalui proses peradilan.

4. Hukum Pidana dan Perdata: Hukum pidana mengatur pelanggaran hukum di negara, sedangkan hukum perdata lebih fokus pada hubungan antarindividu dengan pengaruh norma-norma sosial.

5. Litigasi Pidana: Melibatkan penanganan kasus pidana di pengadilan, termasuk pengaduan, tuntutan, dan ganti rugi atas kerusakan barang.

6. Litigasi Perdata: Termasuk dalam litigasi perdata adalah penanganan gugatan seperti wanprestasi, pernikahan yang belum terdaftar, dan perceraian.

7.  Rekanan Pejabat Pembuat Akta Tanah: Melibatkan pembuatan akta-akta terkait peralihan tanah yang dapat diurus oleh firma hukum.

8. Hukum Teknologi dan Informasi: Mengatur aspek legal yang terjadi di dunia online dan sosial media.

9. Rekanan Notaris: Firma hukum dapat menyediakan notaris yang membantu dalam proses pembuatan akta, perubahan modal, dan perjanjian perusahaan.

10. Konsultasi Hukum: Firma hukum menyediakan bimbingan dan konsultasi hukum untuk berbagai masalah, termasuk hukum agraria dan hukum waris.

Dengan demikian, penting untuk memilih firma hukum yang dapat memberikan solusi terbaik dan profesional dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum. Keberadaan Firma Hukum memang penting bagi orang yang buta hukum atau tidak paham tentang ilmu hukum yang berlaku di Negara Hukum, seperti Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun