Apabila dilihat dari perspektif pendiriannya, firma hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Kantor Hukum Kemitraan
Salah satu bentuk firma hukum berdasarkan pendirinya adalah kantor hukum kemitraan. Jenis ini didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki keahlian dalam berbagai aspek hukum. Tanggung jawab operasional dan manajemen kantor hukum ini dibagi secara merata di antara para pendiri. Karena didirikan secara bersama-sama, beban kerja dan tanggung jawab keuangan, pemasaran, serta manajemen dapat dipartisi secara adil. Keberhasilan firma hukum ini sangat bergantung pada kerjasama antara para pendiri, yang harus meningkatkan toleransi dan komunikasi terbuka agar mencapai tujuan bersama.
2. Kantor Hukum Individu
Jenis lainnya adalah kantor hukum individu atau solo. Seperti namanya, jenis firma hukum ini didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Pendiri bertanggung jawab atas seluruh operasional kantor, termasuk manajemen keuangan, pemasaran, dan administrasi. Meskipun individu tersebut dapat mempekerjakan staf tambahan jika diperlukan, semua beban kerja tetap ditanggung sendiri.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, semua individu memiliki hak yang sama di mata hukum, namun tidak semua orang memahami proses hukum dengan baik. Untuk mencapai keadilan, penting bagi setiap individu untuk memahami proses hukum dengan lebih baik.
10 Jenis Layanan Oleh Firma Hukum
Dibawah ini adalah jasa yang disediakan oleh Firma Hukum yang terkait
1. Â Perburuhan dan Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing. Yang mana dalam masalah ini masih ada kaitannya dengan Peraturan Perusahaan.
2.. Â Hukum Lingkungan: Mengatur interaksi manusia dengan alam untuk mencapai keseimbangan yang harmonis.
3. Pelayanan Non Litigasi dan Litigasi: Non-litigasi melibatkan penyelesaian di luar pengadilan seperti negosiasi dan mediasi, sementara litigasi melibatkan penyelesaian melalui proses peradilan.
4. Hukum Pidana dan Perdata: Hukum pidana mengatur pelanggaran hukum di negara, sedangkan hukum perdata lebih fokus pada hubungan antarindividu dengan pengaruh norma-norma sosial.