Mohon tunggu...
Sidney Ibra
Sidney Ibra Mohon Tunggu... Freelancer - Gue manusia biasa.. Suka berdialog.

Dan Hanya Manusia Biasa.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Hidup Sesudah Kematian?

12 Maret 2020   01:57 Diperbarui: 12 Maret 2020   02:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ter urai sesuai potensi energi karma selama hidup di bumi.  

Kembali pada unsur pembentuk nya. Dan kembali di bangun baru sesuai karakter KARMA. 

Ter urai kembali.. Perlahan namun pasti. LALU.. 

TERBENTUK KEMBALI.. PERLAHAN NAMUN PASTI.   !!!

Tiada lagi ukuran suka atau duka. Tiada lagi ruang dan waktu seperti di muka bumi.  Karena dimensi daur ulang jiwa terdapat di dimensi yang berbeda dengan bumi. 

APAKAH ENERGI MUNGKIN TERLAHIR LAGI DI BUMI ATAU DI KONDISI LAINNYA  ??

JAWABNYA : TENTU SAJA MUNGKIN DAN SANGAT MEMUNGKINKAN.  RUMUS KEKEKALAN ENERGI. AKAN TETAP BERLAKU. 

Pastinya adalah.. Perbuatan baik selama hidup.. Akan membawa pemilik perbuatan itu menuju kondisi perubahan yang lebih baik. 

Perbuatan buruk selama hidup di bumi, akan mengantarkan sang pelaku pada kondisi yang tidak baik pada fase fase kehidupan selanjutnya. Istilahnya.. Kondisi menderita. 

Pohon pohon,  hewan, mikro organisme,  kehidupan manusia,  milyaran makhluk, dan alam semesta , galaksi dan tata surya semesta, akan terus bergerak berubah. Karena sifat energi memang demikian.  Kesadaran bergerak akibat adanya kondisi.. Yaitu ada nya energi yang saling merekat. Lalu membentuk HIDUP/ (KESADARAN) 

Jika kematian tubuh sudah terjadi.. Yang ada hanyalah lintasan fase fase baru yang tak perlu di jelaskan.. Karena berbeda kondisi dengan kondisi bumi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun