Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Masalah di Banyak Negara, Ini Dia Penyebab dan Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

25 Juli 2022   00:51 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di satu sisi, diskresi telah memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus yang dihadapi saat itu. Di sisi lain, diskresi juga dapat menimbulkan perbedaan perlakuan hukum bagi wajib pajak.

Sedangkan ketika peraturan dimaknai secara multitafsir, situasi yang paling sering terjadi adalah Wajib Pajak dan otoritas pajak akan memiliki posisi yang berbeda dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Tak ayal, kedua belah pihak dipastikan akan mempertahankan posisinya masing-masing.

Apabila kondisi ini terus berlanjut dan tidak ditemukan kesepakatan dan kesepahaman, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Selain itu, sengketa perpajakan juga cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan perpajakan tidak partisipatif. Misalnya, masalah ini terjadi di India. Perlu dicatat bahwa pembentukan peraturan perpajakan di India cenderung langsung dari legislatif. Tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada rumitnya implementasi regulasi yang telah dibuat.

Cara Mencegah Sengketa Pajak

Sebagai bentuk respon terhadap permasalahan dan akumulasi sengketa yang terjadi di suatu negara, maka perlu adanya upaya-upaya strategis atau skema pencegahan yang efektif dan efisien. Secara garis besar, ada lima upaya strategis yang dapat dilaksanakan.

Pertama, perumusan produk hukum yang berkualitas. Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tentunya harus jelas, pasti, dan tidak multitafsir. Perubahan aturan perpajakan ini awalnya perlu fokus pada konten materi regulasi di grey area.

Untuk dapat membentuk peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkualitas diperlukan akuntabilitas yang melibatkan pemangku kepentingan. Keterlibatan atau keterwakilan masyarakat sebagai pihak eksternal dalam proses perumusan kebijakan perpajakan sangat penting dan menjadi tuntutan. Selain itu, sinergi antar instansi terkait juga diperlukan.

Kedua, penyederhanaan pajak. Pada prinsipnya, penyederhanaan pajak perlu ditempatkan dalam perspektif gambaran besar tujuan pengadaan suatu sistem atau kebijakan perpajakan. Sementara itu, penyederhanaan pajak yang dilakukan perlu diperhatikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pajak.

Penyederhanaan pajak dapat dilakukan dalam empat aspek, antara lain aturan perpajakan, kebijakan perpajakan, administrasi perpajakan, dan mekanisme kepatuhan atau interaksi antara pemungut pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak.

Ketiga, penerapan Compliance Risk Management (CRM). Kerangka kerja CRM adalah pendekatan sistematis untuk mengelola kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak, penerapan CRM digunakan untuk memetakan tingkat risiko dan sifat perilaku sebagai dasarnya.

Mengetahui profil risiko wajib pajak akan memudahkan otoritas pajak dalam menentukan strategi untuk melakukan tindakan pencegahan agar ketidakpatuhan dapat diminimalisir. Ketika perilaku ketidakpatuhan menurun, jumlah sengketa pajak berpotensi menurun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun