Pekerjaan MK dalam ketatanegaraan yang paling menggoda iman, mungkin adalah terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Setelah serangkaian sejarah berdarah bangsa Indonesia di akhir abad ke-20, hingga transit di Mei 1998, reformasi adalah buah ranum yang sekalipun busuk pasti akan dipilih ketimbang kembali ke masa di mana presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali tanpa batasan periode. Demi sebuah revisi (amendemen) dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang periodisasi kekuasaan presiden dan wakil presiden, banyak nyawa anak bangsa yang dikorbankan. Entah baik atau buruk, peristiwa itu penanda akan demokratisasi yang semakin nyata, walau masih perlu penyempurnaan.
      Akan tetapi, upaya-upaya untuk mengubah landasan periodisasi itu kembali hidup akhir-akhir ini. Ternyata, kecemasan publik tidak hanya pada permainan politik yang rapih dan elegan, namun juga menyorot (kembali) MK sebagai the guardian of constitution.Â
Walau permohonan pengujian dari berbagai kelompok kepentingan itu tidak bisa ditolak, seperti dari Partai Berkarya, namun apresiasi perlu diberikan kepada MK yang secara konsisten menolak konsep perpanjangan periode kekuasaan. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, dikutip dari laman news.detik.com (2023), menyebutkan bahwa MK sangat tegas dan konsisten dalam putusannya terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi, termasuk didalamnya batasan kekuasaan. Semoga konsistensi itu tetap bertahan.
Harapan Bagi Mahkamah Konstitusi     Â
      Pada akhirnya, catatan-catatan di atas mengindikasikan perlu penegasan atas peran dan kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman yang nirintervensi dan politis, juga menjaga nuansa  konsistensi dalam berkonstitusi dan menjalankan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, diharapkan MK senantiasa bersikap bijak dalam penanganan berbagai kasus, terlebih 2024 menanti, apakah akan kembali menyelesaikan sengketa hasil pemilu? Namun, di lain waktu, mungkin, masyarakat masih menunggu sebuah dewan besar yang menjadi pengawas dan pengevaluasi dari seluruh lembaga di Indonesia, karena rakyat umumnya tidak bisa melakukan semua pekerjaan ini semata. Dan satu lagi, tetaplah menjaga sinergitas.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, I. R. (2006). Mahkamah Konstitusi: Memahami Keberadaannya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Indonesia Corruption Watch. (2022, Oktober 4). Menyoal Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh DPR: Tindakan Serampangan, Otoritarianisme, dan Upaya Sistematis Menundukkan Mahkamah. Dikutip dari antikorupsi.org: https://antikorupsi.org/id/menyoal-pemberhentian-hakim-konstitusi-oleh-dpr-tindakan-serampangan-otoritarianisme-dan-upaya
news.detik.com. (2023, Juli 22). 2 Dekade Mahkamah Konstitusi Menjadi Nadi Reformasi. Dikutip dari https://news.detik.com/: https://news.detik.com/berita/d-6836451/2-dekade-mahkamah-konstitusi-menjaga-nadi-reformasi
Suhariyanto, B. (2016). Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Jurnal Konstitusi, XIII(1), 171-190.