Mohon tunggu...
Money

Mengenal Apa Itu Risywah

6 Maret 2018   22:49 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:10 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tema : Risywah

Mengenal apa itu Risywah

Risywaah secara etimologi berasal dari bahasa arab yang artinya komisi atau suap sedangkan Risywah menurut istilah adalah Pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya guna untuk memenangkan perkara hukumnya dengan cara yang tidak dibenarkan, perilaku ini termasuk perilaku yang tidak terpuji, karena tidak bersifat jujur dan pasti merugikan orang lain.

Dalam sebuah kasus risywah melibatkan 3 orang, yang pertama orang yang memberi, yang kedua orang yang menerima dan orang yang ketiga adalah barang yang menjadi objek dari risywahnya. Selain pihak ketiga kasus risywah ini bisa sampai melibatkan 5 orang, yaitu siperantara antara pihak pertama dan pihak kedua dan melibatkan pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak yang dimaksud.

Suap merupakan salah satu dosa besar sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Dzahabi dalam kitab al-Kaba'ir. Menurutnya suap merupakan dosa besar yang ke-22. Memang dalam masalah diperbolehkannya suap dengan tujuan memperjuangkan hak dan menolak kedzaliman yang dirasakan oleh pihak pemberi suap ini, al-dzahabi tidak sendirian mengemukakan pendapat ini.

Pendapat yang berkembang di kalangan para ulama' tentang diperbolehkannya suap untuk memperjuangkan hak dan menolak ketidak adilan ini tampaknya bukan berdasarkan pada teks hadis tentang risywah yang memiliki arti "Allah mengutuk penyuap dan yang disuap" tetapi pijakan mereka dari atsar atau riwayat -- riwayat para sahabat dan tabi'in yang ketika itu melakukan praktek penyuapan dalam konteks seperti ini.

Dengan demikian tampaknya hampir seluruh ulama' hadis pada saat memberikan ulasan tentang hadist risywah ini selalu mengemukakan tentang jenis risywah yang bisa dianggap benar, yaitu jika suap yang dilakukan untuk menuntut dan memperjuangkan hak yang mesti diterima atau suap dalam rangka menolak ketidakadilan. 

Hal menarik dalam masalah suap -- menyuap ini, dikaitkan dengan pendapatan yang dianggap layak bagi seorang hakim, dijelaskan oleh Muhammad bin Ismail al -- kahlani al san'ani bahwa suap secara ijma' dinyatakan haram, baik diberikan kepada hakim, atau prutgas atas nama sedekah maupun bukan diberikan kepada kedua -- duanya. Pendapatan yang biasanya diperoleh oleh seorang hakim terdiri dari 4 macam, suap, hadiah, gaji dan rizki. 

Pertama suap jika tujuannya agar hakim memutuskan perkara secara tidsk benar, maka status hukumnya adalah haram, baik bagi pemberi maupun si penerima suap. Tetapi kalau tujuannya agar hakim memutuskan perkara secara benar untuk (menyelesaikan) piutanng pihak memberi suap, maka suap dengan motif ini haram bagi hakim tetapi halal bagi penyuap, sebab tujuannya untuk memperjuangkan hak yang mesti diterimanya.

Suap engan motifnini sama dengan upah bagi pemenang sayembara yang bisa menemukan budak yang kabur dan sama dengan upah orang yang dipercaya dlam memenangkan persengketaan. Tetapi konon hal ini tetap diharamkan karena bisa menjerumuskan seorang hakim kedalam dosa.

 Tujuan dari risywah ini adalah Menyalahkan yang benar dan membenarkan yang 

Risywah dapat dikatakan haram jika :

Seseorang memberikan sesuatu untuk memperoleh pangkat ataupun jabatan, haram bagi pemberi dan penerima

Seseorang memberikan sesuatu kepada hakim guna untuk memenangkan perkaranya, haram bagi penyuap maupun yang disuap

Seseorang memberikan sesuatu agar mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah bahaya. Hukum haramnya bagi yang disuap saja.

Dan dikatakan halal jika seseorang memberikan sesuatu kepada seseorang yang tidak bertugas di intansi tertentu agar dapat menolongnya maka halal hukumnya karena baik bagi si penerima maupun si pemberi. Dan ini bukan dinamakan risywah. 

Risywah memiliki beberapa istilah yang serupa dengannya, diantaranya sebagai berikut :

1. Hadiah, yaitu pemberian seseuatu kepada orang lain sebagai penghargaan atau apresiasi. perbedaannya dengan risywah  adalah jika risywah diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sedangkan hadiah diberikan karena adanya suatu penghargaan dan rasa kasih sayang. Jika hadiah ini diberikan dari seseorang pada saat sebelum menunjukkan seseorang hakim yang akan menangani perkaranya maka status hukumnya tidak diharamkan.

Tetapi kalau sudah ditentukan hakim yang akan menanganinya maka tetap haram dan jika hadiah itu berasal dari seseorang yang tidak ada pertengkaran antara dia an seseorang yang aa bersama dia, maka hadiah itu diperbolehkan. Tetapi makruh dan jika haiah itu berasal ari seseorang yang mnempunyai persengketaan hutang dengan pihak lawan maka hadiah dalam kasus ini hukumnya haram baik bagi hakim (sebagai si penerima) maupun si pemberi hadiah.

2. Hibah, yaitu pemberian yang diberikan kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan dan tujuan tertentu. Perbedaannya dengan risywah adalah jika risywah memberi sesuatu karena ada tujuan tertentu sedangkan pemberi hibah memberikan sesuatu tanpa memiliki tujuan dan kepentingan tertentu.

3. Shodaqoh, yaitu pemberian yang diberikan kepada orang lain karena mengharapkan keridhohan dan pahala dari allah swt. Perbedaannya dengan risywah adalah bahwa seseorang yang bersedekah ia memberikan sesuatu dengan mengharapkan pahala dan ridho dari allah semata tanpa unsur keduniawian yang dia harapkan dari pemberian tersebut.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa perbuatan risywah terdiri dari 3 orang bahkan sampai 5 orang. Dampak risywah dari penjelasan diatas sangat berbahaya bagi si penerima maupun si pemberi, perbuatan risywah juga sudah termasuk dosa besar baik bagi si penerima maupun si pembeli.

Daftar Pustaka:

Nurul, muhammad. 2009. Tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif fikih jinayah: Badan Litbang dan Diklar Departement agama RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun