Tema : Risywah
Mengenal apa itu Risywah
Risywaah secara etimologi berasal dari bahasa arab yang artinya komisi atau suap sedangkan Risywah menurut istilah adalah Pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya guna untuk memenangkan perkara hukumnya dengan cara yang tidak dibenarkan, perilaku ini termasuk perilaku yang tidak terpuji, karena tidak bersifat jujur dan pasti merugikan orang lain.
Dalam sebuah kasus risywah melibatkan 3 orang, yang pertama orang yang memberi, yang kedua orang yang menerima dan orang yang ketiga adalah barang yang menjadi objek dari risywahnya. Selain pihak ketiga kasus risywah ini bisa sampai melibatkan 5 orang, yaitu siperantara antara pihak pertama dan pihak kedua dan melibatkan pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak yang dimaksud.
Suap merupakan salah satu dosa besar sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Dzahabi dalam kitab al-Kaba'ir. Menurutnya suap merupakan dosa besar yang ke-22. Memang dalam masalah diperbolehkannya suap dengan tujuan memperjuangkan hak dan menolak kedzaliman yang dirasakan oleh pihak pemberi suap ini, al-dzahabi tidak sendirian mengemukakan pendapat ini.
Pendapat yang berkembang di kalangan para ulama' tentang diperbolehkannya suap untuk memperjuangkan hak dan menolak ketidak adilan ini tampaknya bukan berdasarkan pada teks hadis tentang risywah yang memiliki arti "Allah mengutuk penyuap dan yang disuap" tetapi pijakan mereka dari atsar atau riwayat -- riwayat para sahabat dan tabi'in yang ketika itu melakukan praktek penyuapan dalam konteks seperti ini.
Dengan demikian tampaknya hampir seluruh ulama' hadis pada saat memberikan ulasan tentang hadist risywah ini selalu mengemukakan tentang jenis risywah yang bisa dianggap benar, yaitu jika suap yang dilakukan untuk menuntut dan memperjuangkan hak yang mesti diterima atau suap dalam rangka menolak ketidakadilan.Â
Hal menarik dalam masalah suap -- menyuap ini, dikaitkan dengan pendapatan yang dianggap layak bagi seorang hakim, dijelaskan oleh Muhammad bin Ismail al -- kahlani al san'ani bahwa suap secara ijma' dinyatakan haram, baik diberikan kepada hakim, atau prutgas atas nama sedekah maupun bukan diberikan kepada kedua -- duanya. Pendapatan yang biasanya diperoleh oleh seorang hakim terdiri dari 4 macam, suap, hadiah, gaji dan rizki.Â
Pertama suap jika tujuannya agar hakim memutuskan perkara secara tidsk benar, maka status hukumnya adalah haram, baik bagi pemberi maupun si penerima suap. Tetapi kalau tujuannya agar hakim memutuskan perkara secara benar untuk (menyelesaikan) piutanng pihak memberi suap, maka suap dengan motif ini haram bagi hakim tetapi halal bagi penyuap, sebab tujuannya untuk memperjuangkan hak yang mesti diterimanya.
Suap engan motifnini sama dengan upah bagi pemenang sayembara yang bisa menemukan budak yang kabur dan sama dengan upah orang yang dipercaya dlam memenangkan persengketaan. Tetapi konon hal ini tetap diharamkan karena bisa menjerumuskan seorang hakim kedalam dosa.
 Tujuan dari risywah ini adalah Menyalahkan yang benar dan membenarkan yangÂ