Satu lagi, menambah daftar panjang artis terjerat penyalahgunaan narkotika di masa pandemi Covid-19. Kali ini menimpa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, beserta sopir pribadinya yang berinisial ZN. Mereka ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melalui pemeriksaan, mereka dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tes Covid-19 dan tes urine kepada ketiga tersangka. Hasilnya, Nia dan Ardi beserta sopir pribadinya positif mengonsumsi zat metamfetamina atau narkotika jenis sabu. Sementara untuk hasil pemeriksaan swab antigen, ketiganya dinyatakan negatif Covid-19.
Masih hangat dalam benak kita, kasus penyalahgunaan narkotika di masa pandemi Covid-19 yang melibatkan beberapa artis:
- Artis Lucinta Luna yang ditangkap di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pagi. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa riklonan, tramandil dan ekstasi.
- Pesinetron Aulia Farhan, ditangkap pihak kepolisian di Hotel Amaris, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
- Aktor senior Irwan Susetia alias Tio Pakusadewo, ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Selasa (14/4/2020).
- Aktor Dwi Sasono juga ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020).
- Aktor muda Jeff Smith, ditangkap Kamis (15/4/2021) atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
- Pedangdut Ridho Roma, putra dari raja dangdut H. Oma Irama juga terjerat kasus narkoba untuk yang kedua kalinya. Ridho ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan amfetamin jenis ekstasi pada Kamis (4/2/2021) malam di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
- Pembaca acara Roy Kiyoshi, ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) karena positif menggunakan zat psikotropika jenis benzodiazepine.
- Aktor dan pemilik rumah produksi, Jerry Lawalata ditangkap karena penyalahgunaan narkoba Jenis sabu pada Jumat (12/6/2020), di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
- Artis sekaligus model Catherine Wilson, ditangkap di kediamannya, di kawasan Pangkalan Jati, Cinere pada Jumat, 17 Juli 2020 karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, ditangkap di kediamannya di kawasan serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020) atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
- Mantan drummer senior BIP, Jaka Hidayat, kembali ditangkap pada Rabu (2/9/2020) di sebuah hotel di Jakarta Utara karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Penyanyi Reza Artamevia, kembali ditangkap untuk yang kedua kalinya disebuah restoran di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditangkap belum lama ini di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) lalu. Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Maraknya penyalahgunaan narkoba di masa pandemi khususnya dikalangan selebriti menurut pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri, mengungkapkan jika WHO telah memberikan peringatan terkait adanya gangguan mental yang muncul atas dampak pandemi yang bisa menyerang manusia.Â
“Bahwa ketika kemudian orang terhambat aktivitasnya, terisolasi sedemikian rupa, mata pencaharian yang katakanlah hilang, kejenuhan yang luar biasa, suasana hati manusia terganggu ekstrim, cara mendongkraknya boleh jadi dengan cara instan, yaitu menggunakan atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang.Â
Bagi yang mengulang kembali mengonsumsi narkoba seperti penyanyi dangdut Rhido Roma, kemungkinan diantaranya kegagalan rehabilitasi atau tidak ada keinginan perubahan yang signifikan dari yang bersangkutan. Selain itu ada juga faktor internal yakni perasaan negatif yang tetap menggelayut pada orang tersebut.Â
Saat ini, penyalahgunaan NAPZA ditengah pandemi di Indonesia meningkat dan menimbulkan permasalahan yang kompleks. Salah satunya, kalangan yang sedang disorot oleh masyarakat adalah selebriti. Hal tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan pengguna narkotika di kalangan selebriti selama masa pandemi Covid-19 seperti yang telah disebutkan di atas.Â
Selebriti yang merupakan role model bagi masyarakat, seharusnya dapat menjaga sikap dan nama baiknya serta mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan memberikan contoh yang buruk yang dapat ditiru oleh masyarakat sehingga menyebabkan permasalahan sosial. Peredaran narkotika yang terjadi di kalangan selebriti dimulai dari golongan tertinggi hingga terendah dan harga narkotika tersebut bervariasi dimulai dari harga yang paling mahal ke yang paling murah.Â
Sehingga masyarakat maupun selebriti dapat dengan mudah mendapatkan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Umumnya alasan mereka mengonsumsi barang haram ini adalah mengurangi rasa stress, tekanan pekerjaan, kesedihan, kesepian, mengisi kekosongan, meningkatkan stamina dan meredakan emosi di masa pandemi Covid-19. Tanpa mereka sadari, penggunaan barang haram tersebut dapat menimbulkan adanya kecanduan serta memunculkan adanya stigma negatif dan hilangnya pekerjaan pada selebriti tersebut.
Penanganan Wabah Covid-19 telah mengalihkan fokus pemerintah dari hal-hal urgen lainnya, krisis ekonomi yang dirasakan, meningkatnya jumlah pengangguran dan bertambahnya tenaga kerja yang di PHK, menjadi azas manfaat bagi para bandar narkoba untuk mensuplai dan memperdagangkan barang haram tersebut. Indonesia dianggap sebagai salah satu surga dunia untuk penggunaan dan pengedaran  narkotika.  Permintaan yang terus meningkat, harga yang tinggi, dan hukum yang bisa dibeli, menjadi daya tarik tersendiri bagi para Bandar narkoba.  Pasokan  narkoba  ke  negeri  ini  antara  lain  berasal  dari Thailand, Nigeria, India,  Malaysia,  Hongkong, dan Singapura.  Tentu saja barang ini masuk secara ilegal, baik melalui darat, air maupun udara.
Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menilai fenomena artis yang terjerat narkoba biasanya karena kemampuan daya beli sehingga Bandar pun mengincar pasar artis. Pudjo pun menyampaikan soal banyaknya artis yang direhabilitasi saat terjerat kasus narkoba. Ia menjelaskan jika artis tersebut merupakan pengguna narkoba maka akan dikenai hukuman rehabilitasi di tempat yang ditunjuk setelah dilakukan assessment, misalkan berapa lama pemakaian, seberapa ketergantungannya, kondisi psikologisnya, intensitas pemakaian, dan daya tahan tubuhnya. Sedangkan pengedar atau Bandar narkoba akan dihukum penjara.
Ketidak pahaman masyarakat mengenai narkoba dan resikonya dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan barang haram ini. Iming-iming ditengah masa Covid-19 ini ekonomi semakin sulit, tingkat stres masyarakat karena Covid-19 yang tinggi, sulitnya mencari pekerjaan, sudah tentu masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruknya dan berfikir pendek dapat diperdaya dan dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (bandar dan pengedar). Kenyataannya, pandemi Covid-19 telah memicu stres pada sebagian orang. Kondisi ini rentan membuat seseorang terjerumus menggunakan narkoba.Â