Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling perlu adanya persiapan terlebih dahulu. Pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang ada dilakukan ketika ada siswa yang perlu mendapatkan sebuah bimbingan dan pendampingan dengan gurunya. Program BK yang ada bertujuan untuk membantu siswa yang mengalami permasalahan dan kesulitan dalam belajar. Peran guru dalam menanggapi permasalahan dan kesulitan belajar siswa yaitu dengan  guru memberikan bimbingan dengan melakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami permasalahan atau kesulitan dalam belajar. Guru mencaritahu yang menjadi sumber permasalahan yang dihadapi siswanya. Sebelumnya guru melakukan proses tanya jawab terhadap siswa yang mempunyai permasalahan dalam belajar tersebut. Dengan bertanya jawab dengan murid guru dapat mengetahui masalah yang dihadapi dan sebab maslah tersebut muncul. Kemudian guru membantu siswa untuk mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi. Guru tetap membina siswa tersebut agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali. Guru setelah melakukan bimbingan dan konseling juga melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut telah terselesaikan atau belum. Jika belum guru akan melakukan bimbingan lanjutan.
Guru juga terus melakukan inovasi dalam suatu pembelajaran agar siswa tidak merasa bosan dan akan lebih tertarik untuk mempelajarai pelajaran yang diajarkan oleh gurunya. Guru hanya bisa mengawasi siswa yang mengalami kesulitan belajar di lingkungan sekolah. Jadi dirumah orang tua yang bisa mengawasi anaknya dalam belajar.
Untuk dapat menunjang keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling khususnya dalam bimbingan belajar dibutuhkan biaya dan fasilitas yang memadai. Untuk mencapai hasil yang optimal bimbingan belajar dibutuhkan kegiatan serta metode yang tepat dalam pelaksanaannya. Dalam melaksanakan layanan bimbingan belajar guru mengacu pada hasil belajar yang diperoleh oleh siswanya. Pengajaran perbaikan bertujuan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan siswa dalam proses dan hasil belajar mereka yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok siswa yang membutuhkan agar dapat meningkatkan prestasi belajar mereka. Sasaran utama pengajaran perbaikan dalah siswa-siswa yang mengalami keterlambatan belajar dan nilainya belum memenuhi KKM. Namun dalam pelaksanaannya pengajaran perbaikan dilakukan kepada semua siswa.
Selain pengajaran perbaikan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, guru juga melakukan pengayaan. Pelaksanaan pengayaan diberikan oleh guru sejalan dengan pengajaran perbaikan. Dalam hal ini maksudnya siswa diberikan soal-soal latihan atau melakukan ulangan kembali dimana bagi siswa yang memiliki nilai dibawah KKM bisa menjadi perbaikan dan bagi siswa yang sudah mencukupi nilai KKM ataupun melebihi KKM bisa menjadi kegiatan pengayaan, hal ini akan memperkaya materi dan memperluas pengetahuan. Untuk meningkatkan motivasi belajar, guru memberikan teguran atau nasihat-nasihat  kepada siswa agar siswa dapat mencapai prestasi belajar mereka secara optimal. Cara lain untuk meningkatkan motivasi belajar siswa agar mencapai prestasi belajar yaitu guru dapat menerapkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa. Salah satu metode yang sering digunakan yaitu grouping atau belajar kelompok. Melalui metode ini siswa diajak untuk berdiskusi dengan temannya dan belajar menyampaikan hasil diskusi didepan kelas. Menurut Sunaryo Kartadinata (1998:75) yaitu menciptakan suasana pembelajaran yang menantang, merangsang, dan menyenangkan.
Dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, guru lebih menekankan pada pemberian motivasi kepada siswa. Karena menurut guru peranan motivasi sangatlah penting dalam menentukan kebiasaan belajar yang baik siswa. Selain itu metode pembelajaran yang tepat dapat membuat siswa merasa nyaman dan tertarik. Namun dibalik itu semua guru menemukan hambatan dalam mengombinasikan antara metode pembelajaran dengan metode bimbingan belajar. Dalam peraturan tentang pelaksanaan bimbingan dan konseling yang dikeluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan RI. Dalam Permendikbud nomor 111 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1 berbunyi: penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling. Akan tetapi pada pelaksanaannya di sekolah dasar bimbingan tidak dilakukan oleh konselor atau guru bimbangan dan konseling melainkan dilakukan oleh guru kelas, hal ini terjadi karena tidak adanya guru BK disekolah dasar. Selain itu dalam melaksanakan layanan bimbingan belajar, guru mengalami hambatan pada keterbatasan waktu. Hambatan itu muncul saat guru harus mengelola waktu antara harus mencapai tujuan penyampaian materi dengan pelaksanaan bimbingan belajar. Temuan ini mendukung pendapat dari Prayitno (1997:160) bahwa hambatan dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling di SD adalah kemampuan guru kelas yang diikuti oleh sarana prasarana, waktu, kemauan, dan kerjasama, dan dana serta dukungan kepala sekolah. Dan cara guru dalam melakukan bimbingan belajar untuk meningkatkan prestasi belajar siswa di sekolah dasar yaitu dengan melakukan kegiatan perbaikan dan pengayaan.
Jadi dalam bimbingan belajar dalam meningkatkan prestasi belajar siswa yang mengalami kesulitan belajar yaitu guru memberikan bimngan kepada siswa yang kesulitan belajar dengan mencari tahu terlebih dahulu masalah kesulitan belajar apa yang sedang dihadapi oleh siswanya, kemudian setelah mngetahui penyebab dari kesulitan belajar tersebut yaitu guru mencari jalan keluar atau solusi dari masalah kesulitan belajar yang dialami siswa tersebut. Setelah selasai dalam mengatasi kesulitan belajar tersebut, guru dapat melakukan bimbingan belajar dalam meningkatkan prestasi belajar siswa dengan cara memberikan kegiatan perbaikan dan pengayaan, peningkatan motivasi belajar, peningkatan ketrampilan belajar, pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Arifin, M Luqman. 2013. Upaya Konselor Dalam Membimbing Belajar Siswa Di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. 4(2). 201-218.
http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/konseling/article/view/1004. (diakses pada tanggal 30 Oktober 2019).
Bahri Syaiful. 1994. Prestasi Belajar Dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usaha Nasional Indonesia.