Mohon tunggu...
Sibenyu
Sibenyu Mohon Tunggu... -

Ketika Benyu Menjadi Benar Maka Benyu Adalah Benar, Ketika Benar Menjadi Benyu Maka Benar Adalah Benyu.... Nah Lho

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terbitkan Perpu agar Mendagri dan Jaksa Agung tidak bingung soal Ahok

19 Februari 2017   10:21 Diperbarui: 19 Februari 2017   19:17 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden memang bisa dituduh melanggar UU. Karena UU sudah tegas bahwa kepala daerah yang bisa diancam dengan ancaman pidana dengan batas bawah ancaman 5 tahun sebagai terdakwa harus diberhwntikan sementara," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, tanpa benyu kurangi sedikitpun pernyataan ini.

Irman mengatakan pandanganya bahwa secara hukum dan bukan berkaitan dengan politik, sangat tidak mungkin status ahok yang saat ini adalah terdakwa dalam kasus penodaan Agama tidak di nonaktifkan. apakah yang di lakukan ahok tidak berpotensi memecah belah bangsa,? lihatlah demo yang merepotkan keamanan dan stabilitas negara, apakah ini tidak cukup di jadikan referensi, atau masih mengatakan multitafsir.?

Ada banyak pakar hukum yang bergelar profesor, sebut saja pakar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej, Profesor Barda Nawawi Arief, Deny Indrayana, mereka mempunyai posisi dan pendapat hukum yang sama, bahwa Ahok semestinya diberhentikan sementara. Apakah pendapat mereka itu yang salah dan keliru ya sobat.?

Okelah..anggap saja pendapat para ahli hukum itu salah atau tidak tepat, sekarang kita lihat pendapat dari Prof Mahmud MD yang lebih bijak, Mahfud menyarankan jika Ahok hendak di pertahankan sebagai Gubernur, maka Presiden harus berani menerbitkan Perpu.

Menurut Undang-undang, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Kalau memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu dengan perppu, dengan hak subjektifnya." Prof Mahfud MD.

Apakah pendapat Prof Mahfud MD itu masih buat bingung Mendagri  dan Jaksa Agung,? biar mereka tidak bingung Presiden terbitkan Perpu. baiklah oh baiklah...huhahuha.

Salam bingung

Dari benyu si kura-kura baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun