Presiden memang bisa dituduh melanggar UU. Karena UU sudah tegas bahwa kepala daerah yang bisa diancam dengan ancaman pidana dengan batas bawah ancaman 5 tahun sebagai terdakwa harus diberhwntikan sementara," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, tanpa benyu kurangi sedikitpun pernyataan ini.
Irman mengatakan pandanganya bahwa secara hukum dan bukan berkaitan dengan politik, sangat tidak mungkin status ahok yang saat ini adalah terdakwa dalam kasus penodaan Agama tidak di nonaktifkan. apakah yang di lakukan ahok tidak berpotensi memecah belah bangsa,? lihatlah demo yang merepotkan keamanan dan stabilitas negara, apakah ini tidak cukup di jadikan referensi, atau masih mengatakan multitafsir.?
Ada banyak pakar hukum yang bergelar profesor, sebut saja pakar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej, Profesor Barda Nawawi Arief, Deny Indrayana, mereka mempunyai posisi dan pendapat hukum yang sama, bahwa Ahok semestinya diberhentikan sementara. Apakah pendapat mereka itu yang salah dan keliru ya sobat.?
Okelah..anggap saja pendapat para ahli hukum itu salah atau tidak tepat, sekarang kita lihat pendapat dari Prof Mahmud MD yang lebih bijak, Mahfud menyarankan jika Ahok hendak di pertahankan sebagai Gubernur, maka Presiden harus berani menerbitkan Perpu.
Menurut Undang-undang, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Kalau memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu dengan perppu, dengan hak subjektifnya." Prof Mahfud MD.
Apakah pendapat Prof Mahfud MD itu masih buat bingung Mendagri  dan Jaksa Agung,? biar mereka tidak bingung Presiden terbitkan Perpu. baiklah oh baiklah...huhahuha.
Salam bingung
Dari benyu si kura-kura baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H