Mohon tunggu...
Yai Baelah
Yai Baelah Mohon Tunggu... Pengacara - (Advokat Sibawaihi)

Sang Pendosa berkata; "Saat terbaik dalam hidup ini bukanlah ketika kita berhasil hidup dengan baik, tapi saat terbaik adalah ketika kita berhasil mati dengan baik"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlu Dibentuk Semacam Lembaga Banding di Kompasiana

27 April 2019   12:02 Diperbarui: 27 April 2019   20:17 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

II. Tentang Konflik Yang Terjadi Di Kompasiana

Dalam tulisan ini, Penulis  sengaja menggunakan istilah "konflik". Ini tidak bermaksud untuk  mendramatisir apa yang terjadi, tapi ini semata untuk menggambarkan bahwa nyata telah terjadi permasalahan di lingkungan/komunitas Kompasiana ini.  Meski secara riil belum dapat dikatakan sebagai perselisihan atau sengketa, namun secara sepihak, ini dirasakan sebagai permasalahan yang telah tidak membuat nyaman, tidak mengenakkan para Kompasiner, setidaknya buat sebahagian kompasiner. Baca; Banding Atas Vonis Kompasiana.

Seperti pada  kasus penghapusan gambar ilustrasi, juga penghapusan artikel, yang dialami sendiri oleh Penulis (Yai Baelah). Lalu kasus yang menimpah Arkasya Platikova yang mengalami perlakuan yang tak menyenangkan atas peristiwa "pengobrak-abrikan teks pada judul artikelnya", lalu mbak Lusy Mariana yang kehilangan puisinya. Dan ternyata Edy Supriatna Syafei juga pernah berduka karena mengalami hal serupa.  Belum lagi teman-teman Penulis lain, bila di data seluruhnya, tak bisa dibilang sedikit, setidaknya meski tak banyak, namun tak layak buat diremehkan, disepelehkan. 

Bukan rahasia, banyak orang yang tak bersalah masuk penjara

Memang, sesuai dengan kebijakan pemilik blog ini, Kompas Cyber Media, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Syarat Ketentuan Kompasiana, bahwa pihak mereka (Tim Mediator Kompasiana), berwenang, berhak dan dapat melakukan tindakan-tindakan sepihak tanpa perlu persetujuan dari Kompasianer/penulis, terhadap tulisan/artikel yang ditayangkan di Kompasiana. 

Namun demikian, sebagaimana maksud  hukum itu diciptakan, sebagaimana tujuan dari dibuatnya aturan itu, bahwa kesemua itu pada akhirnya demi menjaga dan mempertahankan keberlangsungan suatu komunitas sebagaimana tujuannya,  yang diselimuti oleh suasana yang tidak hanya sebatas aman, tapi juga  tentram/nyaman, yang mana kenyamanan dan ketentraman itu tak akan mungkin tercapai bila suatu waktu rasa keadilan seseorang yang menjadi warga komunitas itu  ternoda atau rasa keadilannya telah dirampas atau diabaikan. 

Boleh jadi seseorang itu memiliki kewenangan, tapi tidak berarti ia boleh sewenang-wenang.#yaibaelah

III. Lembaga Banding

Sebagaimana telah disinggung pada bab terdahulu, terkait dengan rasa keadilan, bahwa dalam rangka memberikan, menjaga dan menyelamatkan rasa keadilan tadi,  maka Kompasiana berbasis BlogPlatform ini, perlu dan penting didukung oleh suatu system hukum yang baik, regulasi yang baik, pula personil penegak hukum yang baik , di bawah kepemimpinan yang baik dan tegas (Chief of law enforcement officer), guna menangani dengan baik persoalan-persoalan yang mungkin timbul nantinya. Di mana diharapkan, sebagai langkah serius dan itikad baik dari pihak Kompasiana yang bersungguh-sungguh untuk memperhatikan kepentingan dari rasa keadilan yang sudah tentu  dirindukan semua orang ini, dalam hal ini warga Kompasiana (Kompasianer, baca;defenisi).

Maka dalam rangka itu,  hendaknya pihak Kompasiana dapat membentuk suatu atau semacam lembaga banding, yang bersifat arbitrase atau sebagai Pengadil internal yang dibentuk sendiri oleh Kompasiana, yang memeriksa (menangani dan menengahi) keberatan Kompasianer atas putusan yang ditimpakan terhadapnya. 

Tak usah muluk-muluk, cukuplah dengan menempatkan seorang personil terpercaya, yang bertugas khusus untuk itu, yakni yang bertugas merespon (dengan cepat) keluhan/keberatan-keberatan warga Kompasiana, para Kompasianer tadi, atas hukuman/sanksi yang telah diputuskan atau diberlakukan terhadap diri Kompasianer tersebut, putasan mana yang boleh jadi tidak bisa diterimanya (protes/keberatan).  

Kongkritnya, petugas atau personil khusus tadi, yang bertugas khusus dan wewenang khusus atas nama pemilik atau pimpinan Kompasiana,  hendaknya diberikan wewenang dan tugas untuk menyelesaikan permasalahan antara Penulis dengan Mediator/Editor. Karenanya ia, petugas tadi, mesti menyediakan waktu untuk itu, melayani berbagai keberatan, memeriksa, meninjau, memutuskan hal terkait keberatan itu. Dialah yang berfungsi/berperan sebagai arbiter (wasit), di Kompasiana ini. 

Lebih baik membebaskan seribu penjahat, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun