Mohon tunggu...
Humaniora

Menanggapi Vonis Sidang Jesika

1 November 2016   21:10 Diperbarui: 1 November 2016   21:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

pada sidang yg ke 32 majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 thn pada jesika, dengan alasan :

1. Jesika memiliki rekam jejak yang sering ke arah ranah hukum semasa di Australia.

Tanggapan :

Menurut saya hal ini tidak bisa di jadikan alasan, karna teroris itu ternýata pada umumnya mereka memiliki rekam jejak sebelum menjadi teroris. Mereka itu sifatnya biasa2 saja dan malah ada dari antara mereka yang berpendidikan tinggi, rajin shalat, dan tidak pernah berurusan dengan hukum kriminal. Tokoh katolik (Rasul Paulus), dulunya dia adalah sosok manusia yang ditakuti oleh orang2 di sekitarnya oleh karea kekejamannnya, namun pada akhirnya dia menjadi salah satu saksi hidup akan kebenaran firman2 Tuhan, dan dia menjadi pimpin perdamaian.

BERARTI TIDAK BISA HAKIM MENJADIKAN REKAM JEJAK PRIBADI SESEORANG UNTUK MENENTUKAN BHW SESEORANG ITU MENJADI MANUSIA YANG TAAT HUKUM ATAU TIDAK UNTUK SELAMANYA.

2. Jesica pernah mengirim pesan singkat (SMS) pada Mirna tentang posisi (tempat keberadaan) dia padahal tidak pada posisi yang sebenarnya.

TANGGAPAN : Sebenarnya hal ini, bukan hanya Jesica yang melakukannya, pada awamnya kita manusia sering melakukan hal serupa. Yang mana kita mengatakan sebentar lagi akan tiba, padahal baru saja berangkat dari suatu tempat menuju ke tempat yang di janjikan. 

BERARTI HAL INI JUGA TIDAK BENAR UÅ…TUK MENENTUKAN SESEORANG ITU MENJADI TERSANGKA.

3. Jesica di anggap ber purak2 menangis, dan dia di anggap bersandiwara dengan tangisannya. 

TANGGAPAN : Sebenarnya itu hakim waktu sekolah hukum yang dia pelajari hukum atau ilmu sipiritual ? kok dia tau si Jesica ber pura2 atau bersandiwara?Jjika tadi kisah yang di jalani si Jesica ini kisah sinetron, bisa saja kita semua beranggapan demikian, namun sesungguhnya hanya Jesica dan TUHAN yang tau kejujuran air matanya.

BERARTI DARI INI SEMUA HAKIM SUDAH KELUAR DARI HUKUM YG SESUNGGUHNYA.

4. Jesica di anggap mengeluarka tindakan yang tidak lazim di cctv selama berada di TKP, yaitu duduk yang berpindah pindah, garut2 tangan dan paha, dan tidak menunjukkan reaksi respon cepat di saat mirna sudah mengalami hal yang ganjil.

TANGGAPAN : Jangankan Jesica, orang lain dan saya atau barangkali anda juga pernah mengalami hal yang sama, contoh : 1. Disaat teman dekat mengalami kecelakaan kerja, kita bisa saja tiba2 terpukau kaku, dan seperti ke bingungan tak bergerak sedikit pun.

2.Disaat kita lagi mengikuti sebuah acara pertemuan dengan bos2 besar perusahaa,mungkin saja kita selalu gusar dan tidak bisa duduk tenang sebelum para bos2 tersebut dapat kita pertemukan di suatu tempat yang sudah di sepakati. Takut terjadi pembatalan mendadak. Dan jika kita sudah dalam posisi tingkat khawatir yang tinggi, mungkin juga mau mengeluarkan reaksi yang tak terduga-duga. Misal, menggarut bagian tubuh tertentu, agar tetap merasa terjaga dan bisa tetap tenang.

BERARTI DENGAN ALASAN INI, TIDAK BISA JUGA MENJADI ALASAN KUAT BAHWA JESICA PELAKUNYA.

5. Jesica di anggap bersalah walau hasil otopsi atas kematiankorban kurang maximal dan hakim mengatakan tidak perlu lagi membahas hasil otopsi.

TANGGAPAN : Sebenarnya, pihak keluarga korban terlalu naif ketika itu, karna mereka menolak otopsi maximal di lakukan pada jenazah korban. Jika memang pihak keluarga korban sudah yakin korban di bunuh dengan menggunakan racun, mengapa mereka menolak untuk otopsi maximal ? Dan majelis hakim juga terlalu naif, karna mayat yang sudah busuk atau suda mati beratus - ratus tahun saja, bisa di otopsi dan diketahui penyebab kematiannya. 

Contoh : mayat2 mumi atau fosil2 manusia purba kala yang diselidiki oleh para ilmuan. Jadi sebenarnya bukan tidak perlu tapi tenaga ahli dan alat di negara kita untuk melakukan otopsi tidak semahir dan secanggih di luar negri terutama Eropa.

MAKA DARI SINI JUGA SUDAH TERLIHAT KELEMAHAN HAKIM UNTUK MENJATUHKAN VONIS PADA JESICA.

6. Jesica di anggap bersalah karna alasan saksi2 ahli yang dihadirkan oleh JPU, dengan alasan mereka sudah di sumpah.

TANGGAPAN: Jika demikian, justru saya menilai bahwa saksi ahli yang di hadirkan oleh pengacara lah lebih ahli dan tidak berpihak. Karna saksi ahli mereka mengatakankorban mungkin saja mati karena di racun dan mungkin saja tidak, karna alasan otopsi yang kurang maximal. Dan mereka tak berani memvonis seperti yang di lakukan oleh saksi JPU yang terkesan berpihak sebelah.

DENGAN DEMIKIAN, APAKAH JESICA MASIH BISA DI ANGGAP SEBAGAI PELAKU?

7. Jesica di vonis hukuman 20 tahun penjara, karna alasan masih muda dan masih bisa memperbaiki perilaku 

TANGGAPAN : Maling sayam saja di hukum 5 thn penjara, mengapa pelaku pembunuhan berencana dan keji serta sadis hanya 20 tahun? Jika dengan alasan masih muda, kenapa para teroris pelaku pembunuhan keji dan berencana harus di jatuhi hukuman mati atau seumur hidup, padahal dari beberapa mereka masih banyak yang tergolong muda. 

KESIMPULAN

SEBENARNYA SI JESICA DIKATAKAN SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (PASAL 340 KUHP), TIDAK TERBUKTI. NAMUN, HAKIM TAKUT KALAH MALU ATAU BARANGKALI TELAH ADA TITIP PALU SEHINGGA JESICA PUN DI JATUHI HANYA 20 TAHUN PENJARA, DAN PADA AKHIRNYA TERKESAN TERLALU DIPAKSAKAN. 

INI LAH INDONESIA YG SESUNGGUHNYA, HUKUMNYA MASIH ABU2 DAN PARA PELAKSANA HUKUM ITU MASIH BANYAK YANG ABAL2.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun