Mohon tunggu...
Humaniora

Menanggapi Vonis Sidang Jesika

1 November 2016   21:10 Diperbarui: 1 November 2016   21:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

7. Jesica di vonis hukuman 20 tahun penjara, karna alasan masih muda dan masih bisa memperbaiki perilaku 

TANGGAPAN : Maling sayam saja di hukum 5 thn penjara, mengapa pelaku pembunuhan berencana dan keji serta sadis hanya 20 tahun? Jika dengan alasan masih muda, kenapa para teroris pelaku pembunuhan keji dan berencana harus di jatuhi hukuman mati atau seumur hidup, padahal dari beberapa mereka masih banyak yang tergolong muda. 

KESIMPULAN

SEBENARNYA SI JESICA DIKATAKAN SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (PASAL 340 KUHP), TIDAK TERBUKTI. NAMUN, HAKIM TAKUT KALAH MALU ATAU BARANGKALI TELAH ADA TITIP PALU SEHINGGA JESICA PUN DI JATUHI HANYA 20 TAHUN PENJARA, DAN PADA AKHIRNYA TERKESAN TERLALU DIPAKSAKAN. 

INI LAH INDONESIA YG SESUNGGUHNYA, HUKUMNYA MASIH ABU2 DAN PARA PELAKSANA HUKUM ITU MASIH BANYAK YANG ABAL2.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun