Mohon tunggu...
Humaniora

Menanggapi Vonis Sidang Jesika

1 November 2016   21:10 Diperbarui: 1 November 2016   21:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Jesica di anggap mengeluarka tindakan yang tidak lazim di cctv selama berada di TKP, yaitu duduk yang berpindah pindah, garut2 tangan dan paha, dan tidak menunjukkan reaksi respon cepat di saat mirna sudah mengalami hal yang ganjil.

TANGGAPAN : Jangankan Jesica, orang lain dan saya atau barangkali anda juga pernah mengalami hal yang sama, contoh : 1. Disaat teman dekat mengalami kecelakaan kerja, kita bisa saja tiba2 terpukau kaku, dan seperti ke bingungan tak bergerak sedikit pun.

2.Disaat kita lagi mengikuti sebuah acara pertemuan dengan bos2 besar perusahaa,mungkin saja kita selalu gusar dan tidak bisa duduk tenang sebelum para bos2 tersebut dapat kita pertemukan di suatu tempat yang sudah di sepakati. Takut terjadi pembatalan mendadak. Dan jika kita sudah dalam posisi tingkat khawatir yang tinggi, mungkin juga mau mengeluarkan reaksi yang tak terduga-duga. Misal, menggarut bagian tubuh tertentu, agar tetap merasa terjaga dan bisa tetap tenang.

BERARTI DENGAN ALASAN INI, TIDAK BISA JUGA MENJADI ALASAN KUAT BAHWA JESICA PELAKUNYA.

5. Jesica di anggap bersalah walau hasil otopsi atas kematiankorban kurang maximal dan hakim mengatakan tidak perlu lagi membahas hasil otopsi.

TANGGAPAN : Sebenarnya, pihak keluarga korban terlalu naif ketika itu, karna mereka menolak otopsi maximal di lakukan pada jenazah korban. Jika memang pihak keluarga korban sudah yakin korban di bunuh dengan menggunakan racun, mengapa mereka menolak untuk otopsi maximal ? Dan majelis hakim juga terlalu naif, karna mayat yang sudah busuk atau suda mati beratus - ratus tahun saja, bisa di otopsi dan diketahui penyebab kematiannya. 

Contoh : mayat2 mumi atau fosil2 manusia purba kala yang diselidiki oleh para ilmuan. Jadi sebenarnya bukan tidak perlu tapi tenaga ahli dan alat di negara kita untuk melakukan otopsi tidak semahir dan secanggih di luar negri terutama Eropa.

MAKA DARI SINI JUGA SUDAH TERLIHAT KELEMAHAN HAKIM UNTUK MENJATUHKAN VONIS PADA JESICA.

6. Jesica di anggap bersalah karna alasan saksi2 ahli yang dihadirkan oleh JPU, dengan alasan mereka sudah di sumpah.

TANGGAPAN: Jika demikian, justru saya menilai bahwa saksi ahli yang di hadirkan oleh pengacara lah lebih ahli dan tidak berpihak. Karna saksi ahli mereka mengatakankorban mungkin saja mati karena di racun dan mungkin saja tidak, karna alasan otopsi yang kurang maximal. Dan mereka tak berani memvonis seperti yang di lakukan oleh saksi JPU yang terkesan berpihak sebelah.

DENGAN DEMIKIAN, APAKAH JESICA MASIH BISA DI ANGGAP SEBAGAI PELAKU?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun