Mohon tunggu...
Shulhan
Shulhan Mohon Tunggu... Dosen - Santri KH. Hafidhi Syarbini dan KH Abdurrahaman Alkayyis, Ph.D., pengiat sosial keagamaan, peneliti, inisiator thariqah akademik.

think and act differently to be excellent

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengubah Mindset Muzakki

4 Juni 2020   10:54 Diperbarui: 4 Juni 2020   10:54 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tradisi menunaikan zakat oleh masyarakat di Madura dilakukan dengan cara memberikan langsung kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik). 

Zakat diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, seperti sembako atau sejenisnya. Dari sisi aspek syariat Islam, menunaikan zakat dengan cara ini tidak menyalahi ketetapan hukum Islam. tetapi dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development) kurang tepat.

Namun, menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) merupakan ibadah-sosial dalam artian menjalankan ibadah rukun Islam ketiga, sekaligus membantu kaum dhuafa. Dalam membantu mereka, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah nasib mereka ke depan setelah mendapatkan dana ZIS. Sehingga, kita perlu mengantisipasi mental ketergantungan dan status kedhuafaannya tidak mengalami perubahan. 

Menyerahkan ZIS langsung kepada mustahik dengan kategori fiqir-miskin secara psikologi mendatangkan rasa senang dan lega di hati muzaki. Melihat wajah bahagia penerima serta ucapan terima kasih dari penerima dengan penuh penghormatan menciptakan suasana bahagia yang sulit diungkpakan dengan kata-kata oleh pemberi. Interaksi yang terjalin antara kedua belah pihak mencipatkan impresi positif tersendiri. 

Akan tetapi misi pembangunan umat Islam terkadang harus melewati jalan terjal dan melalui proses panjang. Memberikan santuan secara langsung tunai hanya memberikan rasa bahagia kepada kaum dhuafa dalam waktu yang relatif singkat. 

Bantuan langsung tanpa intervensi yang tepat hanya akan menjadikan orang miskin tetap miskin. Mereka tidak memiliki keinginan yang kuat untuk keluar dari garis kemisikinan. 

Selain itu, bantuan langsung berpotensi membentuk mental penadah yang inferior. Mereka memandang garis kemiskinan adalah takdir laten dan kutukan hidup. Mereka melihat hidup berkecupan sebagai suatu yang mustahil dijangkau. 

Sehingga, mereka pada dasarnya bukan males bekerja dan berjuang, hanya saja sering kali mereka tidak memilki akses untuk mengembangkan diri. Mereka tidak mampu menjangkau jejaring untuk belajar dan berlatih melalui orang yang sukses dan berkecukupan. 

Menjariahkan Pahala Zakat
Salah satu isu strategis yang disampaikan Nabi Muahmmad SAW untuk mendorong semangat investasi amal,  ialah amal jariah, perbuatan baik pasif yang terus bernilai pahala meskipun orangnya wafat (HR. Imam Muslim). 

Implementasi amal jariah ini dapat dilakukan dalam berapa hal. tetapi umumnya diproyeksikan untuk pembangunan masjid, madrasah atau fasilitas umum. Berinfak dalam pembangungn masjid dengan ikhlas misalnya, akan mendatangkan pahala selama bangunan masjid itu digunakan untuk kebaikan. 

Semangat ini dapat dikembangkan dalam bentuk pembangunan manusia dan ini jauh lebih penting dari pembangunan infrastruktur. Membangun infrastruktur masjid, pesantren dan madrasah misalnya. sebelum membangun kualitas sumber daya manusia kurang efektif kerena tidak akan tepat guna. 

Bangunan-bangunan megah tidak akan berfungasi dengan optimal ketika manusianya tidak mampu memanfaatkannya dengan baik.
Contoh kecil membangun masjid megah tetapi sepi kegiatan, bahkan jemaah sholat jamaah fardhu sangat kecil. 

Realita ini seyogyanya menyadarkan kita bahwa pembangunan kualitas umat manusia lebih vital sebelum membangun infrastruktur. Jika kualitas manusia sudah terbangun dengan baik, mereka secara mandiri dapat membangun dan memenuhi kebutuhan mereka secara kolektif. 

Pembangunan bangunan fisik hendaknya didasarkan pada kebutuhan substansial dan kebermanfaatan.
Dalam konteks ini masyarakat Madura khususnya Sumenep hendaknya mendapatkan perhatian khusus dalam berbagai intervensi program yang sesuai dengan kebutuhan mereka sesuai dengan potensi alamnya. 

Sehingga, pengembangan mereka dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat yang dikumpulkan oleh lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Sumenep. ZIS yang dikumpulkan oleh lembaga dikelola untuk program keumatan yang dapat mengurai problem sosial mereka.

ZIS yang disalurkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) oleh muzaki sangat sulit dalam mengentaskan problem sosial seperti kemisikian, kebodohan dan keterbelakangan. Dengan dijembati lembaga resmi (BAZNAS/LAS), muzaki dapat menjariahkan pahala zakat yang terus berbuah pahala. 

Hal ini bisa terjadi kerena zakat yang dikelola  dalam bentuk program charity, bantuan langsung dan development (pemberdayaan).
Program charity dikhususkan untuk hal yang sifatnya mendesak seperti menolong orang fakir, beasiswa, kesehatan dan masyarakat terdampak bencana. 

Sedangkan program pemberdayaan dilakukan untuk mengintervensi masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitasnya dalam bentuk pemberdayaan komunitas atau peningkatan ekonimi mustahik. 

Program pemberdayaan dimaksudkan untuk mengubah status mustahik  menjadi muzaki (orang yang mampu keluar dari garis kemiskinan sehingga diwajibkan membayar zakat). Dengan bertansformasinya status mustahik ini kekuatan ekonomi umat semakin meningkat dan kemiskinan secara perlahan terurai. 

Sedangkan bantuan langusung diberikan untuk menyelematkan mustahik dari kondisi krusial. Setelah kondisi krusial teratasi, selanjutnya mereka dilibatkan dalam porgram pemberdayaan. Melalui kegiatan intervensi ini, meraka juga diproyeksikan mampu keluar dari kemiskinan. Pembangunan manusia melalui dana zakat ini yang disebut mejariahkan pahala zakat (dimuat juga di http://www.transmadura.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun