Lanjutan.....
3. Sistem Organisasi dan Sistem Pelayanan RSUD Kraton.
Sistem merupakan kumpulan dari beberapa bagaian yang memiliki keterkaitan dan saling bekerja sama serta membentuk suatu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan dari sistem tersebut. Beberapa ahli merumuskan definisi sistem sebagai berikut ;
“ Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu ” (Jerry FutzGerald, 1981).
“ Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran “ (Davis.G.B, 1991)
“ sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional “ (Harijono Djojodihardjo, 1984)
“ Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama “ (Menurut Lani Sidharta, 1995
Berdasarkan definisi diatas sistem terdiri dari beberapa komponen agar dapat efektif untuk merealisasikan tujuannya :
Perangkat lunak, bagian sistem yang berfungsi sebagai landasan, menjelaskan peran, fungsi masing-masing komponen dan proses. Perangkat lunak berupa dokumen kebijakan, pedoman, panduan, standar prosedur operasional dan program kerja.
Pelaku sistem, komponen sistem yang saling berhubungan dan bekerja sesuai dengan perannya masing-masing berdasarkan kebijakan, pedoman, panduan, standar prosedur operasional dan program kerjanya. Perangkat keras berupa unit dan/atau bagian, personal (SDM) dalam sebuah organisasi.
Teamworking, budaya kerja sama antar unit, bagian dan personal yang didasari oleh semangat kebersamaan, kesetaraan peran (egality), saling menopang dan mengisi.
Tujuan, titik akhir yang telah ditetapkan oleh organisasi yang akan direalisasikan dengan arah perjalanan yang jelas.
Implementasi sistem yang baik dapat diukur dengan indikator terselenggaranya pelayanan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
Sistem manajemen dan pelayanan di RSUD Kraton belum terbentuk secara baik, dokumen (kebijakan, pedoman, panduan dan SPO) sebagai perangkat sistem belum tersusun secara keseluruhan dan belum dilaksanakan sesuai dengan tuntutan dan kriteria pelayanan yang ideal sesuai tujuan yang telah ditetapkan rumah sakit dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Capaian pelayanan berupa meningkatnya kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap pada periode 2012 – 2014 selain sebagai dampak kebijakan pemerintah yang menetapkan jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat (universal coverage) dengan program BPJS juga dampak dari upaya perbaikan sarana pelayanan, fasilitas dan pembenahan beberapa sistem di RSUD Kraton. Namun peningkatan tersebut belum menunjukkan indikator perubahan manajemen dan perubahan pelayanan yang berarti dan kontinyu. Terjadinya perubahan yang dilakukan dan dampak yang diperoleh menunjukkan bahwa jika dilakukan upaya serius maka akan diperoleh hasil perubahan yang diharapkan. Jika outcomepelayanan RSUD Kraton berupa pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien maka output yang harus direalisasikan di RSUD Kraton adalah terbentuknya sistem manajemen rumah sakit yang sehat dan sistem pelayanan yang baik.
4. Organisasi RSUD Kraton
Sebagai pelaksana teknis pembangunan di bidang kesehatan untuk menjalankan fungsi dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, struktur organisasi RSUD Kraton disusun dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 31 ayat 3 ;
(3)Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
Struktur organisasi disusun dengan tujuan agar rumah sakit dapat menjalankan fungsi pelayanannya secara optimal dengan sistem manajemen (organisasi) yang tertata dan sistem pelayanan yang baik. Selain berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, struktur organisasi RSUD Kraton disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan pengembangan pelayanan pasien. Dua hal tersebut yang mendasari bentuk manajemen organisasi RSUD Kraton periode saat ini yang dibedakan menjadi tiga kategori ; Direksi/high management (Direktur dan 2 Wakil Direktur), midle management (3 Kepala Bidang dan 3 Kepala Bagian) dan low management(4 Kepala Seksi dan 7 Kepala Sub Bagian). Struktur organisasi demikian diharapkan dapat mengampu pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakt seperti pelayanan bagi masyarakat miskin (melalui program BPJS), pelayanan rujukan regional untuk wilayah se-eks Karesidenan Pekalongan timur, rujukan PONEK, rumah sakit sayang ibu dan bayi, dan pengembangan rumah sakit seperti pelayanan penunjang dengan teknologi (CT Scan, Endorologi, Laporoskopi, Treadmill, Radiologi, Laboratorium, Endoscopy, Hemodialisis, Rehabilitasi Medik, dll), berperan dalam sistem pencegahan dini penyebaran penyakit atau upaya preventif bersama Dinas Kesehatan dan menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian.
5. Pelayanan RSUD Kraton
Pelayanan di RSUD Kraton dibedakan menjadi dua kategori yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan adalah serangkaian pelayanan kuratif yang diselengarakan secara terpadu oleh semua tenaga profesional kesehatan di RSUD Kraton dengan sistem Patient Center Care(PCC), sistem pelayanan pasien terpadu yang dilandasi dengan prinsip kesetaraan peran masing-masing profesi dalam rangka penyembuhan pasien. Sedangkan pelayanan administrasi adalah kegiatan pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh RSUD Kraton yang menyertai pelayanan kesehatan pasien untuk kebutuhan internal dan eksternal rumah.
a. Pelayanan Kesehatan.
Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan pelayanan yang bersifat direct service yaitu pegawai rumah sakit bertemu langsung dengan pasien sebagai penerima pelayanan. Profesional rumah sakit melakukan praktek keahliannya secara langsung kepada pasien untuk memberi pelayanan yang berkualitas dan aman (memberikan jaminan keselamatan) bagi pasien. Pelayanan kesehatan di bedakan menjadi pelayanan medis, keperawatan dan penunjang.
Pelayanan medis, adalah pelayanan oleh tenaga medis ; dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi sesuai dengan ruang lingkup kompetensi dan keahliannya. RSUD Kraton menyelenggarakan pelayanan medis sesuai dengan tipe rumah sakit dan ketersediaan tenaga medis pada poliklinik RSUD Kraton (Tabel 4.). Pengembangan pelayanan khusus seperti Klinik DM Terpadu, Klinik DOT (pasien khusus Tuberkulosis/TB), VCT dan CST (pasien HIV/AIDS), pelayanan Hemodialisa, Kemoterapi, Endoskopi. ICU, IBS dan IGD yang dikelola oleh tenaga medis dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.Pelayanan medis rawat inap dilaksanakan dengan sistem patient center care (PCC) dengan menetapkan seorang tenaga medis sebagai DPJP (Dokter Penenggungjawab Pasien) sesuai dengan diagnosis utama pasien dan kategori perawatannya. Dokter konsulen ditetapkan jika pasien rawat inap mendapatkan pelayanan rawat gabung oleh beberapa ahli atau dokter spesialis.
Pelayanankeperawatan adalah pelayanan tindakan keperawatan, asuhan perawatandan konseling keperawatan bagi pasien rawat inap dan rawat jalan yang dilaksanakanoleh tenaga keperawatan yang kompeten. Pelayanan keperawatan pasien rawat inap diRSUD Kraton dibedakan berdasarkan kelas keperawatan, kelompok diagnosis danjenis kelamin.
Pelayanan penunjang, pelayanan penunjang meliputi pelayanan penunjang medik yaitu pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, gizi, rekam medis dan rehabilitasi medik dan penunjang non medik yaitu CSSD/Linen (laundry), IPSRS, elektronikal dan gas medis, sanitasi dan incinerator.
b. Pelayanan administrasi
Pelayanan administrasi merupakan pelayanan dokumen untuk proses pengobatan lanjutan pasien baik berupa rujukan ke fasilitas kesehatan lain atau pengobatan ulang (kontrol), bukti pembayaran, surat keterangan, laporan dan dokumen pembiayaan oleh pihak ke-tiga (penjamin biaya kesehatan). Pelayanan administrasi meliputi pelayanan internal dan eksternal.
6. Kompetitor
Pelayanan rumah sakit di Indonesia dilakukan dengan sistem rujukan benjenjang dengan menetapkan 4 jenis atau tipe rumah sakit. Pada masing-masing tipe rumah sakit ditentukan batas kewajiban dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kuratif. Jika pasien pada rumah sakit tipe terendah membutuhkan pelayanan perawatan yang lebih dari batas kewenangannya maka rumah sakit tersebut berkewajiban merujuk ke rumah sakit tipe di atasnya, demikian dan seterusnya. Melalui sistem rujukan demikian maka RSUD Kraton sebagai rumah sakit tipe B secara reguler akan menerima rujukan pasien dari rumah sakit tipe dibawahnya.
Pada pelaksanaannya sistem rujukan belum berjalan secara ideal, temuan di lapangan menunjukkan fasilitas pelayanan dasar milik pemerintah (Puskesmas) merujuk pasien bukan pada rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan namun pada fasilitas kesehatan lain yang memberikan pelayanan sama dengan rumah sakit rujukan. Didukung dengan pemasaran yang baik dan terencana beberapa fasilitas kesehatan tersebut bahkan dapat memberikan pelayanan sub spesialis yang menjadi kewenanagan wilayah pelayanan rumah sakit rujukan. Kondisi demikian akan memicu munculnya kompetisi rumah sakit dalam memperoleh subyek pelayanan (pasar).
Kompetitor dalam perspektif RSUD Kraton adalah rumah sakit lain baik milik pemerintah maupun milik swasta, berada pada wilayah yang sama maupun berbeda dengan RSUD Kraton dan memiliki subyek pelayanan (pasar) yang sama dengan RSUD Kraton sehingga masyarakat memiliki keleluasaan untuk memilih pelayanan dari rumah sakit yang diinginkan. Kemudahan akses yang sama pada semua rumah sakit yang ada menjadikan pasien memiliki peluang memilih pelayanan rumah sakit yang dinilai bisa memberikan pelayanan yang baik (value) sesuai dengan keinginan masyarakat. Keberadaan kompetitor dinilai positif bagi RSUD Kraton untuk meningkatkan value yang diinginkan masyarakat dengan selalu melakukan peribahan dan perbaikan menuju pelayanan rumah sakit yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H