Mohon tunggu...
SOLIKHIN DWI RAMTANA
SOLIKHIN DWI RAMTANA Mohon Tunggu... profesional -

konsen di epid lapangan, farmasi, sosial dan budaya, terlibat di aktifitas pelayanan kesehatan publk...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Serial Akreditasi RS : Identifikasi dan Self Assesment (2)

19 Februari 2017   20:37 Diperbarui: 19 Februari 2017   20:48 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan pelayanan yang bersifat direct service yaitu pegawai rumah sakit bertemu langsung dengan pasien sebagai penerima pelayanan. Profesional rumah sakit melakukan praktek keahliannya secara langsung kepada pasien untuk memberi pelayanan yang berkualitas dan aman (memberikan jaminan keselamatan) bagi pasien. Pelayanan kesehatan di bedakan menjadi pelayanan medis, keperawatan dan penunjang.

Pelayanan medis, adalah pelayanan oleh tenaga medis ; dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi sesuai dengan ruang lingkup kompetensi dan keahliannya. RSUD Kraton menyelenggarakan pelayanan medis sesuai dengan tipe rumah sakit dan ketersediaan tenaga medis pada poliklinik RSUD Kraton (Tabel 4.). Pengembangan pelayanan khusus seperti Klinik DM Terpadu, Klinik DOT (pasien khusus Tuberkulosis/TB), VCT dan CST (pasien HIV/AIDS), pelayanan Hemodialisa, Kemoterapi, Endoskopi. ICU, IBS dan IGD yang dikelola oleh tenaga medis dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.Pelayanan medis rawat inap dilaksanakan dengan sistem patient center care (PCC) dengan menetapkan seorang tenaga medis sebagai DPJP (Dokter Penenggungjawab Pasien) sesuai dengan diagnosis utama pasien dan kategori perawatannya. Dokter konsulen ditetapkan jika pasien rawat inap mendapatkan pelayanan rawat gabung oleh beberapa ahli atau dokter spesialis.

Pelayanankeperawatan adalah pelayanan tindakan keperawatan, asuhan perawatandan konseling keperawatan bagi pasien rawat inap dan rawat jalan yang dilaksanakanoleh tenaga keperawatan yang kompeten. Pelayanan keperawatan pasien rawat inap diRSUD Kraton dibedakan berdasarkan kelas keperawatan, kelompok diagnosis danjenis kelamin.

Pelayanan penunjang, pelayanan penunjang meliputi pelayanan penunjang medik yaitu pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, gizi, rekam medis dan rehabilitasi medik dan penunjang non medik yaitu CSSD/Linen (laundry), IPSRS, elektronikal dan gas medis, sanitasi dan incinerator.

b. Pelayanan administrasi

Pelayanan administrasi merupakan pelayanan dokumen untuk proses pengobatan lanjutan pasien baik berupa rujukan ke fasilitas kesehatan lain atau pengobatan ulang (kontrol), bukti pembayaran, surat keterangan, laporan dan dokumen pembiayaan oleh pihak ke-tiga (penjamin biaya kesehatan). Pelayanan administrasi meliputi pelayanan internal dan eksternal.

6. Kompetitor

Pelayanan rumah sakit di Indonesia dilakukan dengan sistem rujukan benjenjang dengan menetapkan 4 jenis atau tipe rumah sakit. Pada masing-masing tipe rumah sakit ditentukan batas kewajiban dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kuratif. Jika pasien pada rumah sakit tipe terendah membutuhkan pelayanan perawatan yang lebih dari batas kewenangannya maka rumah sakit tersebut berkewajiban merujuk ke rumah sakit tipe di atasnya, demikian dan seterusnya. Melalui sistem rujukan demikian maka RSUD Kraton sebagai rumah sakit tipe B secara reguler akan menerima rujukan pasien dari rumah sakit tipe dibawahnya.

Pada pelaksanaannya sistem rujukan belum berjalan secara ideal, temuan di lapangan menunjukkan fasilitas pelayanan dasar milik pemerintah (Puskesmas) merujuk pasien bukan pada rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan namun pada fasilitas kesehatan lain yang memberikan pelayanan sama dengan rumah sakit rujukan. Didukung dengan pemasaran yang baik dan terencana beberapa fasilitas kesehatan tersebut bahkan dapat memberikan pelayanan sub spesialis yang menjadi kewenanagan wilayah pelayanan rumah sakit rujukan. Kondisi demikian akan memicu munculnya kompetisi rumah sakit dalam memperoleh subyek pelayanan (pasar).

Kompetitor dalam perspektif RSUD Kraton adalah rumah sakit lain baik milik pemerintah maupun milik swasta, berada pada wilayah yang sama maupun berbeda dengan RSUD Kraton dan memiliki subyek pelayanan (pasar) yang sama dengan RSUD Kraton sehingga masyarakat memiliki keleluasaan untuk memilih pelayanan dari rumah sakit yang diinginkan. Kemudahan akses yang sama pada semua rumah sakit yang ada menjadikan pasien memiliki peluang memilih pelayanan rumah sakit yang dinilai bisa memberikan pelayanan yang baik (value) sesuai dengan keinginan masyarakat. Keberadaan kompetitor dinilai positif bagi RSUD Kraton untuk meningkatkan value yang diinginkan masyarakat dengan selalu melakukan peribahan dan perbaikan menuju pelayanan rumah sakit yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun