Mohon tunggu...
Sholikhah Ratna Dewi
Sholikhah Ratna Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Prodi Perbankan Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Fiduciary dalam Produk-Produk Perbankan Syariah

7 September 2020   19:22 Diperbarui: 1 Mei 2021   08:53 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerja sama khususnya dalam produk mudharabah (loan) dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhannya melakukan kerja sama. 

Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan. Dalam mudharabah untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan bersama tanpa merugikan orang lain.

Dari beberapa penjelasan mengenai fiduciary produk perbankan syariah. Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya bank syariah yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Didalam perbankan syariah sendiri sangat banyak produk-produk yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 

Produk tersebut antara lain: Tabungan Syariah (Wadi'ah),  Deposito Syariah (Mudharabah|), Gadai (Rahn), Giro Syariah, Pembiayaan Syariah (Ijarah), kaitannya fiduciary pada perbankan syariah yaitu fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerja sama khususnya dalam produk mudharabah (loan) dan musyarakah. 

Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhannya melakukan kerja sama. Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan. Dalam mudharabah untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan bersama tanpa merugikan orang lain.

Dibuat Oleh: Sholikhah Ratna Dewi (502180068), Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Program Studi Perbankan Syariah merupakan salah satu diantara beberapa program study yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. 

Prodi Perbankan Syariah dibuka pada tahun 2013 untuk D3, dan dibuka S1 pada tahun 2017. Prodi Perbankan Syariah terakreditas "BAIK" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islamisi dan Misi dari Perbankan Syariah itu sendiri:

Visi: Terdepan dan Inovatif dalam Bidang Perbankan Syriah dengan Semangat Islami Enterpreneurship2020.

Misi: Menyediakan Akses dan Pemerataan Pendidikan Tinggi yang Bermutu dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat dalam Bidang Perbankan Syariah, Menyelanggarakan Pendidikan Tinggi yang Berkualitas Dalam Bidang Perbankan Syariah agar Peserta didik berkemampuan akademik dan/atau Profesional yang Inovatif serta memiliki jiwa Islamic Enterpreunership, Melakukan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Perbankan Syariah, Berbasis Transintegrasi Keilmuan yang Inovatif dengan Semangat Islamic Enterpreunership, Mengembangkan Mutu tata Kelola Kelembagaan dan Memperluas jaringan Kerjasama dibidang Perbankan Syariah

Daftar rujukan
Yumanita, Ascara Diana. 2005. Bank Syariah: Gambaran umum. Jakarta: pusat pendidikan dan study kebanksentralan (ppsk) Bank.
Wiroso. 2011. Produk perbankan syariah. Jakarta Barat: Pt sardo sarana media.
Susila, Jaka. 2016. Fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah. Surakarta: Al-ahkam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun