Mohon tunggu...
sholihin abd
sholihin abd Mohon Tunggu... Kepala Sekolah -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pola Cair Tunjangan Profesi Dapat Mengganggu Konsentrasi Guru

9 Juli 2018   01:00 Diperbarui: 9 Juli 2018   09:20 2380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru memang berbeda dengan PNS/ASN dokter yang mempunyai pendapatan lain, misalnya dengan membuka praktik di rumah atau PNS di kantor yang juga punya pendapatan lain, seperti honor-honor kepanitiaan kegiatan dan tunjangan perjalanan dinas. 

PNS guru betul-betu hanya bertumpu pada gaji murni setiap bulannya. Hal tersebut menunjukkan terbelahnya konsentrasi guru. Satu sisi, guru harus bertanggung jawab penuh terhadap pembelajaran siswa di kelas, tapi disisi lain harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang belum tercukupi.

Menurut mereka kalau guru sejahtera mereka akan fokus mengajar, tidak lagi terpecah konsentrasinya memikirkan urusan ekonomi yang berbanding lurus dengan kualitas pendidikan atau mutu peserta didik. Jadi titik berat tuntutan guru adalah persoalan kesejahteraan.

UU Nomor 14 tahun 2015 merespon keluhan guru

Akhirnya pemerintah merespon keluhan guru tersebut dan bersedia melipatgandakan gaji guru tapi harus disertifikasi guru dulu kemudian menyandang predikat guru profesional. Dan akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2005 salah satu tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 

Sertifikasi guru ini mengharuskan guru-guru mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di tempat-tempat yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Malang (UNM), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan lain-lain. 

Diklat ini bermacam-macam. Ada melalui penilaian portofolio saja. Maksudnya menghitung nilai portofolio selama menjadi guru, berupa piagam-piagam penugasan sebagai panitia dan piagam-piagam penghargaan sebagai peserta atau pemateri dalam bidang pendidikan. 

Ada juga melalui penilaian kombinasi portofolio dan Diklat selama sepuluh hari. Isinya berupa pre-test, pengajaran dari para pakar pendidikan, pemberian tugas mandiri atau kelompok, persentase keterampilan mengajar dan post test.

Guru-guru yang cukup portofolionya dinyatakan lulus. Begitu juga guru-guru yang mengikuti diklat melalui rentetan penilaian sesuai kriteria diklat, apabila nilainya diatas kriteria berarti lulus. 

Guru yang telah lulus melalui kedua proses sertifikasi ini selanjutnya disebut sebagai guru profesional yaitu guru yang mempunyai kompetensi baik dalam hal pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Kompetensi pedagogik artinya ahli dalam membimbing anak dengan berbagai strategi untuk mencapai tujuan tertentu.

Kompetensi kepribadian atau akhlak yakni guru menjadi teladan bagi siswa ataupun lingkungan masyarakat. Sedangkan kompetensi sosial menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun