Mohon tunggu...
Mar'a Sholihah
Mar'a Sholihah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Jadi Pilihan Tepat untuk Menyimpan Kelebihan Dana

8 Desember 2016   05:45 Diperbarui: 8 Desember 2016   06:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak yang diberi kepercayaan titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Pihak yang diberi kepercayaan titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Pihak yang diberi kepercayaan, titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Aplikasi pada perbankan adalah  Safe deposit box dan Rahn. 

Wadi’ah Yad Dhamanah: 

Barang yang dititipkan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan, Bagi hasil didapatkan pihak bank dari pengguna dana. Penitip juga dapat diberikan bonus secara intensif oleh pihak bank. Aplikasi pada perbankan  Giro wadi'ah

Yang kedua adalah akad mudharabah. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 19 Ayat 1 huruf b dinyatakan, yang dimaksud akad mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad kerjasama antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua bertinndak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Aplikasi prinip mudharabah dalam penghimpunan dana yaitu tabunngan mudharabah dan deposito berjangka. 

Ketika nasabah memilih menghimpun dana dengan jenis pennghimpunan dana tabungan, sebagai nasabah boleh memilih diantara dua akad. Boleh menggunakan akad wadiah maupun mudharabah. Dalam buku akad dan produk bank syariah, penulis Ascarya, Garis besar perbedaan antara tabungan wadi’ah dan mudharabah adalah sebagai berikut.

  • Tabungan Mudharabah.
    • Sifat dana: Investasi
    • Penarikan; Hanya dapat dilakukan pada periode tertentu
    • Insentif: Bagi hasil
    • Pengembalian modal: Tidak dikembalikan 100%
  • Tabungan wadi’ah
    • Sifat dana: Titipan
    • Penarikan; Dapat dilakukan setiap saat
    • Insentif: bonus jika ada 
    • Pengembalian modal: dijamin  dikembalikan 100%

Besarnya bagi hasil penghimpunan dana mudharabah tergantung dari keuntungan bank dalam menjalankan usahanya. Jika keuntungan yang diperoleh bank meningkat, maka keuntungan yang diperoleh nasabah juga banyak, sebaliknya jika keuntunngn yang diperoleh bank menurun maka bagi hasil yang di dapat nasabah juga mengalami penurunan. 

Sedangkan perhitungan besarnya bonus yang didapat nasabah ketika menggunakan akad wadiah terdapat beberapa metode yaitu : bonus wadiah atas dasar saldo terendah. bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, dan bonus wadiah atas dasar saldo harian. Jadi pemberian bonus wadiah tergantung pada tarif bonnus wadiah yang ditentukan bank, saldo terendah. saldo rata-rata harian dan saldo harian.

Jadi,  meskipun hasil dari nisbah bagi hasil maupun bonus wadiah bank syariah lebih sedikit dari bank konvensional , tetapi tidak menjadi persoalan yang penting bagi mereka yang sudah mengerti konsep riba dan  tidak riba. Kita sebagai nasabah berhak memeilih penghimpunan dana menggunakan akad wadiah ataupun menggunakan akad mudharabah, sesuai dengan kebutuhan kita.

Masyarakat indonesia yang masih awam perlu diyakinkan bahwa bagi hasil maupun bonus wadiah itu halal, bebas dari maysir, gharar, dan riba., aman dan membawa ketentraman.

Dari uraian diatas, maka masih mau nunggu apalagi, jika tidak beralih ke bank syariah yang sudah sesuai dengan pedoman hukum umat islam, yakni Al-Qur’an dan Hadist.dan demi kemaslahatan pribadi  mupun bersama.

Semoga sedikit banyak dari tulisan ini bermanfaat bagi penulis maupun pembaca...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun