Mohon tunggu...
Mar'a Sholihah
Mar'a Sholihah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Jadi Pilihan Tepat untuk Menyimpan Kelebihan Dana

8 Desember 2016   05:45 Diperbarui: 8 Desember 2016   06:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan Ekonomi Syariah dewasa ini menunjukkan adanya kemajuan yang cukup pesat. Perkembangan ini diikuti juga dengan industri perbankan syariah yang tengah berkembang. Baik dari bank konvensional yang mendirikan unit usaha syariah maupun yang benar-benar mendirikan bank syariah. Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Akan tetapi masih banyak orang muslim yang belum beralih ke perbankan syariah. Padahal sudah jelas-jelas hanya perbankan syariahlah yang masih bertahan dalam keadaan krisis moneter pada tahun 1998 dan sudah jelas pula bank konvensional itu merugikan nasabahnya. Maka dari itu kita sebagai umat muslim harus menggunakan perbankan syariah.Sebenarnya apa sih persamaan dan perbedaan bank konvensional dan bank syariah?Menurut Abdul Wadud Nafis, 

Salah satu persamaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keduanya berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan tujuan tersebut, bank syariah dituntut untuk berkembang dan menjadi lembaga finansial yang bonafid dan professional. Artinya bahwa bank syariah dalam manajemen investasi dan finansial ditunut untuk menggunakan asas profit oriented.[1] Perbedaan antara bank konvensional dan syariah menyngkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. Tetapi yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional. Yang membedakan hanyalah sistem operasionalnya saja. Bank konvensional menggunakan sistem bunga bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Setiap kegiatan lembaga keuangan syariah harus menghindari terhadap praktek riba. Larangan praktek riba dalam islam dijelaskan pada QS Al-Baqarah 278. Yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Perbankan syariah seperti halnya bank konvensional , juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan. Perbedaanya bank syariah melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yaitu prinsip pembagian keuntungan (profit and loss sharing).

Penyaluran dana bank syariah menggunakan beberapa akad, seperti, mudharabah, musyarakah dan murabahah. Mudharabah dan musyarakah menggunakan porinsip bagi hasil. Sedangkan akad murabahah menggunakan prinsip jual- beli.

Penghimpunan dana di bank syariah menggunakan beberapa akad, seperti mudharabah dan wadiah. Produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umuumnya, yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, investasi khusus, dan obligasi.[2] Yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional hanyalah akadnya.

Sebagai orang yang awam, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui menngenai produk-produk bank syariah. Untuk lebih jelasnya, produk-produk pendanaan dan akad yang digunakan di Indonesia. 

produk penghimpunan dana  menggunakan akad wadiah yad dhamanah antara lain giro, tabungan kurban, dan tabungan haji.

yang menggunakan akad mudharabah antara lain: tabungan umum, tabungan investasi pendidikan, deposito umum, dan deposito khusus. sedangkan dana pensiun mnggunakan akad mudharabah muqayyadah, dan obligasi menggunakan akad mudharabah wal murabahah.

Wadi'ah Yad Al Amanah: 

Pihak yang diberi kepercayaan titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Pihak yang diberi kepercayaan titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Pihak yang diberi kepercayaan, titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Aplikasi pada perbankan adalah  Safe deposit box dan Rahn. 

Wadi’ah Yad Dhamanah: 

Barang yang dititipkan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan, Bagi hasil didapatkan pihak bank dari pengguna dana. Penitip juga dapat diberikan bonus secara intensif oleh pihak bank. Aplikasi pada perbankan  Giro wadi'ah

Yang kedua adalah akad mudharabah. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 19 Ayat 1 huruf b dinyatakan, yang dimaksud akad mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad kerjasama antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua bertinndak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Aplikasi prinip mudharabah dalam penghimpunan dana yaitu tabunngan mudharabah dan deposito berjangka. 

Ketika nasabah memilih menghimpun dana dengan jenis pennghimpunan dana tabungan, sebagai nasabah boleh memilih diantara dua akad. Boleh menggunakan akad wadiah maupun mudharabah. Dalam buku akad dan produk bank syariah, penulis Ascarya, Garis besar perbedaan antara tabungan wadi’ah dan mudharabah adalah sebagai berikut.

  • Tabungan Mudharabah.
    • Sifat dana: Investasi
    • Penarikan; Hanya dapat dilakukan pada periode tertentu
    • Insentif: Bagi hasil
    • Pengembalian modal: Tidak dikembalikan 100%
  • Tabungan wadi’ah
    • Sifat dana: Titipan
    • Penarikan; Dapat dilakukan setiap saat
    • Insentif: bonus jika ada 
    • Pengembalian modal: dijamin  dikembalikan 100%

Besarnya bagi hasil penghimpunan dana mudharabah tergantung dari keuntungan bank dalam menjalankan usahanya. Jika keuntungan yang diperoleh bank meningkat, maka keuntungan yang diperoleh nasabah juga banyak, sebaliknya jika keuntunngn yang diperoleh bank menurun maka bagi hasil yang di dapat nasabah juga mengalami penurunan. 

Sedangkan perhitungan besarnya bonus yang didapat nasabah ketika menggunakan akad wadiah terdapat beberapa metode yaitu : bonus wadiah atas dasar saldo terendah. bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, dan bonus wadiah atas dasar saldo harian. Jadi pemberian bonus wadiah tergantung pada tarif bonnus wadiah yang ditentukan bank, saldo terendah. saldo rata-rata harian dan saldo harian.

Jadi,  meskipun hasil dari nisbah bagi hasil maupun bonus wadiah bank syariah lebih sedikit dari bank konvensional , tetapi tidak menjadi persoalan yang penting bagi mereka yang sudah mengerti konsep riba dan  tidak riba. Kita sebagai nasabah berhak memeilih penghimpunan dana menggunakan akad wadiah ataupun menggunakan akad mudharabah, sesuai dengan kebutuhan kita.

Masyarakat indonesia yang masih awam perlu diyakinkan bahwa bagi hasil maupun bonus wadiah itu halal, bebas dari maysir, gharar, dan riba., aman dan membawa ketentraman.

Dari uraian diatas, maka masih mau nunggu apalagi, jika tidak beralih ke bank syariah yang sudah sesuai dengan pedoman hukum umat islam, yakni Al-Qur’an dan Hadist.dan demi kemaslahatan pribadi  mupun bersama.

Semoga sedikit banyak dari tulisan ini bermanfaat bagi penulis maupun pembaca...


[1] Abdul Wadud Nafis ,Bank Syariah Teori & Praktek(Jakarta Selatan 2009)1

[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah(Jakarta 2015) 243

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun