Beberapa masyarakat, pejabat, mahasiswa, dan juga partai-partai ikut menolak aksi peresmian RUU PKS, karena mereka menilai bahwa naskah akademik RUU mengenai kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual yang berbeda. Tujuannya agar bisa lebih fokus pada tindakan kejahatan seksual yang meliputi; perkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual, dan inses.
  Maka dari itu dapat di simpulkan bahwa penghapusan RUU KUHP kekerasan seksual masih belum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat, sebab seharusnya masyarakat itu hanya butuh keadilan  dan bukti, bukan adanya berbagai pembaharuan undang-undang yang masih rancu dalam  melindungi harkat dan martabat seseorang, melainkan itu bisa membuat masyarakat akan timpang tindih terkait adanya berbagai macam undang-undang yang sudah di sahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H