Mohon tunggu...
Sholicha Apriliyatus
Sholicha Apriliyatus Mohon Tunggu... Notaris - sibuk

مكة المكرمة و المدينة المنو رة

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah penghapusan RUU KUHP kekerasan seksual mampu menjamin kesejahteraan masyarakat?

11 Juni 2022   17:48 Diperbarui: 14 Juni 2022   09:33 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Beberapa masyarakat, pejabat, mahasiswa, dan juga partai-partai ikut menolak aksi peresmian RUU PKS, karena mereka menilai bahwa naskah akademik RUU mengenai kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual yang berbeda. Tujuannya agar bisa lebih fokus pada tindakan kejahatan seksual yang meliputi; perkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual, dan inses.

    Maka dari itu dapat di simpulkan bahwa penghapusan RUU KUHP kekerasan seksual masih belum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat, sebab seharusnya masyarakat itu hanya butuh keadilan  dan bukti, bukan adanya berbagai pembaharuan undang-undang yang masih rancu dalam  melindungi harkat dan martabat seseorang, melainkan itu bisa membuat masyarakat akan timpang tindih terkait adanya berbagai macam undang-undang yang sudah di sahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun