Mohon tunggu...
Sholeh
Sholeh Mohon Tunggu... Lainnya - Muhammad Sholeh

ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Konsumsi dalam Islam

18 Maret 2019   21:08 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:25 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagimana sabda Nabi Muhammad dalam hutbahnya artinya: "Dan untuk badanmu ada hak bagimu"

 Dari Zakariya Bin Abi Zaidah dari Al-Sya'bi berkata: Saya mendengar nukman bin basir berkata diatas mimbar dan iya mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar RAsulullah SAW bersabda: 

"Halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka iya telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka iya seperti pengembala disekitar tanah yang dilarang yang dikhawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. 

Larangan Allah adalah yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad tersebut segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleknya seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati". (HR. Muttafaqun alaih)

[1] Nur Rianto, Dasar-dasar Ekonomi Islam, (Solo: PT. Era Adicitra Intermedia, 2011), hlm 14

   

[2] Edwin Nasution, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm 61

   

[3] ] Asmuni Solihan ,Fikih Ekonomi Umar bin AI-Kaththab, (Jakarta: Khalifa, 2010), hlm 182-185

   

[4] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam,( Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm 92

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun