Setiap orang diperbolehkan membuang sampah ke media lingkungan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memperoleh persetujuan dari Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. kekuasaan. Memenuhi kriteria kualitas lingkungan. Menurut pasal tersebut setiap warga harusmenjaga kebersihan disekitar serta Kita harus melindungi alam karena alam adalah anugerah yang luar biasa dari Tuhan, beserta keanekaragaman hayatinya, dan merupakan tanggung jawab kita untuk melakukannya. melestarikan lingkungan di dalamnya dan baku mutu air limbah. Pertimbangan huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa sumber daya air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan bermanfaat untuk semua masyarakat
Sebagai alternatif, Peraturan Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh pemerintah kota. Pasal 62 Huruf G Ketentuan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang pengelolaan sampah rumah tangga (domestik) mengatur sejumlah larangan pengelolaan dan perlindungan lingkungan,
salah satunya adalah "membuang Barang bekas bukan pada tempat yang disediakan."
Menurut Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampah adalah sisa-sisa dari suatu usaha atau kegiatan. Yang dimaksud dengan sampah adalah "barang bekas" atau "bahan/limbah" dari suatu proses produksi, padahal "Limbah adalah bahan/sisa atau barang bekas dari suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang telah mengalami perubahan sifat dari aslinya, selain yang dapat dimakan atau diminum oleh manusia dan/atau hewan" menurut keputusan Republik Indonesia. 231/MPP/Kep/7/1997 tentang pemborosan dalam taktik impor.".
Bagi masyarakat di Kota Surakarta khususnya kelurahan Danukusuman bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam ketentuan pengelolaan limbah rumah tangga (domestik) di kelurahan Danukusuman berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta YF Sukasno, SH menyatakan bahwa : Penerbitan Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang diterapkan sudah sesuai, karena sudah melalui berbagai tahapan dari usulan raperda hingga penetapan yang telah dievaluasi dan sebagainya"
e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)
335
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan tersebut tujuan penerbitan Nomor 10 Tahun 2015 Artinya, karena dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, sangat penting untuk menerapkan Cara dan keputusan dalam mengelola barang yang sudah tidak terpakai setiap warga mempunyai kewajiban menjaga lingkungan.
Begitu juga ditekan YF Sukasno, SH menyatakan bahwa "Kami sudah mengingatkan dinas terkait, pada saat sosialisasi atau penyuluhan agar kami anggota legistlatif di undang sebagai narasumber, karena kami paham betul sebab perda tersebut kami yang membuatnya selalu legislatif yang dibahas bersama eksekutif, jadi harusnya dinas terkait mengajak anggota legislatif untuk menjadi narasumber saat sosialiasi di masyarakat, disisi lain kami juga memiliki fungsi kontrol dan itu kami lakukan melalui aspirasi masyarakat, apakah terjadi persoalan lingkungan di sungai atau tidak, peran serta masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami ini sangat penting. Dengan aspirasi tersebut kami komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan sidak di wilayah yang menjadi keluhan masyarakat terkait IPAL yang tdaik berfungsi dengan baik atau tidak pernah dibersihkan yang akhirnya kotoran tersebut meluap ke sungai dan menyebabkan sungai tersebut tercemar oleh limbah rumah tangga tersebut".
Berdasarkan pendapat tersebut yang disampaikan YF
Sukasno, SH menunjukkan adanya peran dari dewan legislatif dalam mensosialikasikan perda yang dibuat dan fungsi kontrol dalam penerapan perda tersebut bertujuan masyarakat memahami dan mengikuti peraturan yang dibuat agar terciptanya keamanandan pengkordiniran sesuai dengan UUPLH Penerapan peraturan tersebut mencegah dampak air limbah Pada kesehatan masyarakat dan kotornya pemukiman warga.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ekya Sih Hananto, SH.,MH selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Surakarta tentang penerbitan perda No 10 Tahun 2015 bahwa "Perda tersebut diterbitkan pada tahun 2015 dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, maka seluruh Perda yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja harus dilakukan penyempurnaan, pergantian atau dihapuas, menanggapi hal tersebut masih sesuai atau tidaknya undang-undang tersebut mestinya harus dikaji ulang agar sesuai dengan Undang-undang Cipta kerja, karena banyak perubahan setelah beberapa tahun entang dari petugas PPLH atau OPD nya, maka harus disesuaikan. Apabila itu melebihi dari 50% maka harus diganti perdanya, tetapi bila kurang dari 50% penyempurnaan tidak perlu diganti tetapi hanya direvisi peraturan daerah". Pendapat tersebut berhubungan UU
e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)
336
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), juga dikenal sebagai Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur aspek-aspek tertentu dari pengelolaan lingkungan yang bertentangan dengan keseluruhan lingkungan, atau pada intinya, dengan rinciannya diatur dalam berbagai peraturan pelaksanaan. UUPLH mengamanatkan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan manusia. terhadap penegakan hukum agar tercipta kontrol dan tekanan.
Hasil wawancara dengan PDAM yang terkait tentang pengelolaan Limbah Domestik yang di kelola PDAM sudah sesuai standar dan peraturan yang berlaku yaitu perda No 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa "Pengelolaan Limbah yang dilakukan PDAM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di kota Surakarta".
Dari pendapat yang disampaikan Ratih selaku Asisten Manager Instalasi Pengolahan Air Limbah PDAM kota Surakarta dapat disimpulkan bahwa penerapan pengelolaan Limbah Domestik yang di kelola PDAM sudah sesuai standar dan peraturan yang berlaku yaitu perda No 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sesuai
dengan peraturan yang diberlakukan di Surakarta.
Berdaskan hasil wawancara bersama Sony Styawan Ketua Ngrekso Lepen Danukusuman yang terkait perda tersebut pernah disosialisasikan bahwa "Di kelurahan pernah diadakan sosialisasi mengenai PHBS khususnya mengenai limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai tanpa melalui sanitasi atau yang lainnya".
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pernah perda tersebut pernah disosialisasikan oleh dinas terkait, dari Dinas Lingkungan hidup, PDAM, hingga dari Puskesmas setempat yang di laksanakan di kelurahan Danukusuman dengan pembuangan limbah ruang tangga ke sungai tanpa sanitasi. Dari pernyataan ini bahwa sebelumnya terjadi pembuangan limbah cair rumah tangga tanpa melalui sanitasi sebelumnya.
Implementasi Peraturan Daerah angka 10 Tahun 2015 ihwal proteksi serta Pengelolaan Lingkungan hayatidalam ketentuan ketentuan pengelolaan Sampah-sampah (domestik) di Wilayah tersebut menunjukkan bahwa Penerapan perda No 10 Di Kota Surakarta, pencemaran air sungai oleh sampah rumah tangga bukanlah masalah baru- baru ini, serta pemerintah sudah memutuskan kebijakan perihal pembuatan instalasi pengolahan air limbah. upaya buat mengurangi dampak sampah tempat tinggal tangga yg pribadi dibuang ke sungai tanpa melalui
e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)
337
mekanisme terlebih dahulu supaya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. menggunakan disahkannya undang-undang wilayah yang mengatur duduk perkara lingkungan hayati. Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 yang melindungi limbah cair rumah tangga, mewajibkan dilakukannya tata cara pengolahan air limbah di rumah yang berasal dari kegiatan mencuci, kamar mandi, dan dapur lainnya serta memenuhi baku mutu kesehatan lingkungan dan syarat kesehatan untuk memutus mata rantai dari Wabah.
#Amerta2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga
#KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #Ksatria(14)_Garuda(10)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H