Mohon tunggu...
Shoima Fajri
Shoima Fajri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   22:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:23 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sukasno, SH menunjukkan adanya peran dari dewan legislatif dalam mensosialikasikan perda yang dibuat dan fungsi kontrol dalam penerapan perda tersebut bertujuan masyarakat memahami dan mengikuti peraturan yang dibuat agar terciptanya keamanandan pengkordiniran sesuai dengan UUPLH Penerapan peraturan tersebut mencegah dampak air limbah Pada kesehatan masyarakat dan kotornya pemukiman warga.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ekya Sih Hananto, SH.,MH selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Surakarta tentang penerbitan perda No 10 Tahun 2015 bahwa "Perda tersebut diterbitkan pada tahun 2015 dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, maka seluruh Perda yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja harus dilakukan penyempurnaan, pergantian atau dihapuas, menanggapi hal tersebut masih sesuai atau tidaknya undang-undang tersebut mestinya harus dikaji ulang agar sesuai dengan Undang-undang Cipta kerja, karena banyak perubahan setelah beberapa tahun entang dari petugas PPLH atau OPD nya, maka harus disesuaikan. Apabila itu melebihi dari 50% maka harus diganti perdanya, tetapi bila kurang dari 50% penyempurnaan tidak perlu diganti tetapi hanya direvisi peraturan daerah". Pendapat tersebut berhubungan UU

e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)

336

Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), juga dikenal sebagai Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur aspek-aspek tertentu dari pengelolaan lingkungan yang bertentangan dengan keseluruhan lingkungan, atau pada intinya, dengan rinciannya diatur dalam berbagai peraturan pelaksanaan. UUPLH mengamanatkan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan manusia. terhadap penegakan hukum agar tercipta kontrol dan tekanan.

Hasil wawancara dengan PDAM yang terkait tentang pengelolaan Limbah Domestik yang di kelola PDAM sudah sesuai standar dan peraturan yang berlaku yaitu perda No 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa "Pengelolaan Limbah yang dilakukan PDAM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di kota Surakarta".

Dari pendapat yang disampaikan Ratih selaku Asisten Manager Instalasi Pengolahan Air Limbah PDAM kota Surakarta dapat disimpulkan bahwa penerapan pengelolaan Limbah Domestik yang di kelola PDAM sudah sesuai standar dan peraturan yang berlaku yaitu perda No 10 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sesuai

dengan peraturan yang diberlakukan di Surakarta.

Berdaskan hasil wawancara bersama Sony Styawan Ketua Ngrekso Lepen Danukusuman yang terkait perda tersebut pernah disosialisasikan bahwa "Di kelurahan pernah diadakan sosialisasi mengenai PHBS khususnya mengenai limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai tanpa melalui sanitasi atau yang lainnya".

Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pernah perda tersebut pernah disosialisasikan oleh dinas terkait, dari Dinas Lingkungan hidup, PDAM, hingga dari Puskesmas setempat yang di laksanakan di kelurahan Danukusuman dengan pembuangan limbah ruang tangga ke sungai tanpa sanitasi. Dari pernyataan ini bahwa sebelumnya terjadi pembuangan limbah cair rumah tangga tanpa melalui sanitasi sebelumnya.

Implementasi Peraturan Daerah angka 10 Tahun 2015 ihwal proteksi serta Pengelolaan Lingkungan hayatidalam ketentuan ketentuan pengelolaan Sampah-sampah (domestik) di Wilayah tersebut menunjukkan bahwa Penerapan perda No 10 Di Kota Surakarta, pencemaran air sungai oleh sampah rumah tangga bukanlah masalah baru- baru ini, serta pemerintah sudah memutuskan kebijakan perihal pembuatan instalasi pengolahan air limbah. upaya buat mengurangi dampak sampah tempat tinggal tangga yg pribadi dibuang ke sungai tanpa melalui

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun