Mohon tunggu...
Shohibul Faroeh
Shohibul Faroeh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Aktivis Kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial sebagai Alternatif Upaya Pencegahan Radikalisasi dan Terorisme: Program Deradikalisasi Pemerintah dalam Media TikTok

13 Juni 2024   12:43 Diperbarui: 13 Juni 2024   13:06 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan deradikalisasi Indonesia diumumkan pada bulan Februari 2007, ketika parlemen mendukung kebijakan deradikalisasi pemerintah yang bertujuan menghentikan pembentukan kelompok agama garis keras dan memerangi terorisme. Anggota parlemen meminta pemerintah untuk fokus pada pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Pada saat yang sama, mereka menekankan pentingnya tidak memberikan peluang dan ruang bagi kelompok radikal dan jaringan teroris untuk mengembangkan dan menyebarkan propaganda yang merekrut anggota baru atas nama agama. Peran kelompok agama arus utama dapat membantu memfasilitasi inisiatif ini, bersatu untuk mencegah radikalisasi yang membenarkan terorisme atas nama agama. Namun baru pada tahun 2012, BNPT secara resmi melaksanakan program tersebut terhadap pelaku kejahatan teroris (naiters) yang ditangkap pihak berwenang. (Saputra dkk, 2024). Dalam proses pelaksanaannya, rencana deradikalisasi dipimpin oleh Wakil Presiden I BNPT yang bertanggung jawab di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi. Program ini bekerja melalui tujuh metode yang saling terkait untuk mencapai hasil yang komprehensif. Seperti pendekatan agama, psikologis, sosial budaya, ekonomi, hukum, politik dan teknologi informasi. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 1. Pengumuman Nomor 46 Tahun 2010 menyatakan bahwa BNPT mengoordinasikan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk melaksanakan rencana deradikalisasi. Contohnya adalah koordinasi dengan kementerian agama, pendidikan, lembaga dakwah, dan ormas Islam (Fitriana dkk, 2017).

Tujuan utama dari program deradikalisasi adalah untuk mengubah ideologi atau pemahaman kaum radikal agar dapat kembali bersikap moderat dengan mendobrak pemahaman mereka terhadap ajaran radikal. Mengingat para pelaku aksi teroris di Indonesia pada dasarnya melakukan aksinya atas dasar jihad, atau perjuangan membela umat dan ajaran Islam, maka program deradikalisasi bertujuan untuk memberikan perlawanan terhadap paham radikal Islam193 dengan memperkenalkan kembali perdamaian. dan Percaya pada ajaran Islam yang moderat. Meski didukung oleh sebagian besar lapisan masyarakat, rencana deradikalisasi tersebut tidak luput dari kritik dari beberapa kelompok masyarakat, yang menilai rencana deradikalisasi yang dirancang pemerintah merupakan upaya untuk mendiskreditkan ideologi agama Islam. Mereka juga menilai penekanan pemerintah pada pemahaman Islam yang moderat dapat melemahkan esensi nilai dan ajaran Islam yang sebenarnya. Program deradikalisasi BNPT terbagi menjadi dua jenis. Pertama, program deradikalisasi di luar penjara yang menyasar mantan narapidana teroris dan keluarganya yang rentan terhadap paham radikal. Program tersebut lebih fokus pada kemandirian ekonomi keluarga pelaku teroris, proses reintegrasi mantan pelaku teroris yang berhasil dideradikalisasi ke dalam lingkungan sosial mainstream, dan mencegah mantan pelaku teroris melakukan kembali aksi teroris. Kedua, program deradikalisasi di lapas. Program ini menargetkan kategori inti penjahat teroris dan militan. Pelaksanaan program ini, dikonsentrasikan pada perubahan ideologi radikal dari narapidana tersebut dan melalui empat tahapan, yaitu tahap identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosiliasi (Fitriana dkk, 2017). 

Kesimpulan

Media Tiktok merupakan platform media yang cukup populer dalam dunia. Dengan cakupan dan jangkuan yang luas membuat media tiktok menjadi salah satu strategi dalam upaya mensukseskan program deradikalisasi untuk mencegah radikalisme dan terorisme yang berasal dari pemerintah. Dengan konten video yang singkat dan interaktif membuat tiktok menarik dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Algoritma tiktok juga membantu membuat video viral dan tersebar luas dengan mudah. Hal ini sudah diterapkan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme) dalam akun Tiktoknya @bnptri . Akun @bnptri memberikan konten-konten video pendek tentang edukasi dan informasi terkait radikalisasi dan terorisme. Hal ini digunakan sebagai upaya alternatif dalam menanamkan deradikalisasi yang bertujuan untuk mencegah adanya radikalisme yang berujung menjadi tindak terorisme.

Daftar Pustaka 

Aisy, B. R., Ibrahim, D. O., Intang, K. K. H., & Tindage, M. A. (2019). Penegakan kontra radikalisasi melalui media sosial oleh pemerintah dalam menangkal radikalisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 276592. 

Devi, A. A. (2021). Pemanfaatan Aplikasi Tik Tok Sebagai Media Pembelajaran. Jurnal Teknologi Pendidikan, 1(1), 1-5. 

Fitriana, S., Utomo, T. C., & Pattipelohy, S. C. (2017). 20. Upaya Bnpt Dalam Melaksanakan Program Deradikalisasi Di Indonesia. Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 3(1), 187-194. 

Rahmat, D., Aliza, D. M., & Putri, V. A. (2019). Media sosial sebagai upaya pencegah radikalisme. Jurnal Ilmu Komunikasi (JKMS), 8(1), 141-151. 

Santoso, D. A., & Sihombing, J. T. PERAN TEKNOLOGI DIGITAL SERTA MEDIA SOSIAL DALAM PERSEBARAN PAHAM RADIKAL DAN AKSI TERORISME DI INDONESIA.

Saputro, P. B., Wahyudi, S., & Budiyono, B. (2024). Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 620-535. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun