Ahli waris bukanlah orang yang murtad dan harus satu agama dengan si mayit. Asas asas hukum waris islam diantaranya terdiri dari a. asas ijbari, b. asas bilateral, c. asas individual, d. asas keadilan berimbang dan e. akibat kematian.
Asas ijbari merupakan prinsip yang menyatakan bahwa harta seseorang yang meninggal dunia secara otomatis dialihkan kepada ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan Allah, tanpa memerlukan tindakan khusus dari pewaris atau ahli warisnya.
Asas bilateral berarti bahwa seseorang menerima bagian atau hak warisan dari kedua pihak, baik dari kerabat keturunan laki-laki maupun perempuan.
Asas individual menekankan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara individu.
Asas keadilan berimbang mengacu pada prinsip keseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban serta kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Dalam hal ini, pemberian hak kepada laki-laki dan perempuan harus seimbang dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Akibat kematian adalah adanya kewarisan ketika seseorang meninggal dunia. Kewarisan terjadi sebagai konsekuensi dari meninggalnya seseorang. Oleh karena itu, pengalihan harta dari seseorang kepada orang lain yang dikenal sebagai kewarisan terjadi setelah pemilik harta tersebut meninggal dunia.
- Pandangan judul skripsi serta argumentasiÂ
Pandangan pertama mengenai hasil review skripsi tersebut ialah para membaca mengetahui bahwasanya hukum adat dan hukum syariat islam sangat berdampingan, oleh dari itu dengan sebagian masyarakat masih menggunakan sistem pembagian warisan sebelum meninggal dunia. Dengan tujuan supaya tidak terjadinya persengketaan ataupun ketidak adilan harta yang didapatkan, karena harta tersebut telah dibagukan langsung oleh pemilik harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H