Mohon tunggu...
Shofyan Akbar
Shofyan Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta yang Jarang Dilakukan sebagai Orang

29 Mei 2023   11:07 Diperbarui: 29 Mei 2023   11:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahli waris bukanlah orang yang murtad dan harus satu agama dengan si mayit. Asas asas hukum waris islam diantaranya terdiri dari a. asas ijbari, b. asas bilateral, c. asas individual, d. asas keadilan berimbang dan e. akibat kematian.

Asas ijbari merupakan prinsip yang menyatakan bahwa harta seseorang yang meninggal dunia secara otomatis dialihkan kepada ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan Allah, tanpa memerlukan tindakan khusus dari pewaris atau ahli warisnya.

Asas bilateral berarti bahwa seseorang menerima bagian atau hak warisan dari kedua pihak, baik dari kerabat keturunan laki-laki maupun perempuan.

Asas individual menekankan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara individu.

Asas keadilan berimbang mengacu pada prinsip keseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban serta kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Dalam hal ini, pemberian hak kepada laki-laki dan perempuan harus seimbang dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Akibat kematian adalah adanya kewarisan ketika seseorang meninggal dunia. Kewarisan terjadi sebagai konsekuensi dari meninggalnya seseorang. Oleh karena itu, pengalihan harta dari seseorang kepada orang lain yang dikenal sebagai kewarisan terjadi setelah pemilik harta tersebut meninggal dunia.

  • Pandangan judul skripsi serta argumentasi 

Pandangan pertama mengenai hasil review skripsi tersebut ialah para membaca mengetahui bahwasanya hukum adat dan hukum syariat islam sangat berdampingan, oleh dari itu dengan sebagian masyarakat masih menggunakan sistem pembagian warisan sebelum meninggal dunia. Dengan tujuan supaya tidak terjadinya persengketaan ataupun ketidak adilan harta yang didapatkan, karena harta tersebut telah dibagukan langsung oleh pemilik harta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun