a)Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendapat, di antaranya :Pernikahan tetap sah, baik menikah dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
b)Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang telah menghamili, dan tidak boleh menzinai kecuali sudah keluar apa yang ada dalam kandungan.
c)Boleh nikah dengan orang lain asal bayi yang dikandung sudah dikeluarkan.
d)Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi wanita setelah mengandung).
5)HAL YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN
Upaya yang harus dilakukan untuk menghindari adanya suatu perceraian sangatlah mudah, akan tetapi sulit untuk melakukan bagi yang sudah sangat ingin melakukan suatu perceraian. Diantaranya;
kita harus saling terbuka antara suami dengan istri ataupun sebaliknya, karena dengan adanya hal tersebut maka tidak ada lagi pikiran negatif ataupun hal yang masih mengganjal yang berada dalam benak suami ataupun istri.
Sebagai suami istri harus menceritakan suatu permasalahan yang ada, jadi dengan menceritakan suatu permasalahan tersebut maka akan meminimalisir adanya suatu tekanan, baik dari berupa tekanan fisik maupun batin. Serta bisa memikirkan jalan keluarnya suatu permasalahan tersebut secara bersama-sama.
Alangkah baiknya dalam sebuah keluarga harus saling mengasihi di antara keduanya supaya timbul rasa kekeluargaan yang elegan dan dinamis, untuk mempererat suatu hubungan kekeluargaan dengan sesuai yang diharapkan.
Dalam suatu keluarga, jika mereka bisa menyimpan aib keluarga maka akan mengurangi adanya suatu perpecahan atau perceraian. Karena semisal dalam suatu keluarga selalu membongkar entah aib suami ataupun sebaliknya, maka entah cepat ataupun lambat pasti akan terjadi suatu perceraian.
6)JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN MENGENAI REVIEW