Mohon tunggu...
Shofyan Akbar
Shofyan Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga yang Mahbub atau Istimewa

23 Maret 2023   08:43 Diperbarui: 23 Maret 2023   08:47 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika masyarakat tidak mencatatkan pernikahannya maka hal yang akan terjadi adalah adanya kesusahan dari berbagai hal, diantaranya meliputi pembagian warisan, berpoligami dan lain sebagainya, karena jika tidak melakukan pencatatan diangal belum melakukan pernikahhan menurut keadilan agaman.

Makna Religius

Pernikahan amatlah penting untuk manusia dengan guna meneruskan generasi kita,nakan tetapi bila dalam pernikahan tidak dicatatkan akan menimbulkan kesenjangan sosial baik untuk dirinya sendiri maupun pasangannya

Makna Yuridis

Jika perkawinan atau pernikahan dicatatkan akan menimbulkan efek berbahaya karena dengan mencatatkan pernikahannya akan menimbulkan kemidahan dalam berbagai aspek, karena meskipun tidak di wajibkan menurut syari'at islam akan tetapi ini untuk kemaslahatan bersama maka dari itu alangkah baiknya pencatatan pernikahan dilaksanakan

4)PENDAPAT ULAMA' DAN KHI MENGENAI PERNIKAHAN WANITA HAMIL

Menurut KHI pada intinya wanita yang menikah dalam keadaaan hamil diperbolehkan untuk melangsungkan suatu pernikahan tanpa menunggu keluarnya sesuatu yang telah dikandung oleh perempuan tersebut, dan juga inilah pendapat mengenai ulama' ulama' tentang apakah diperbolehkan untuk menikah dalam kondisi atau keadaan hamil

 pendapat Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tidak boleh melankukan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki hingga ia melahirkan kandungannya.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi

yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.

Pendapat yang ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun