Jika masyarakat tidak mencatatkan pernikahannya maka hal yang akan terjadi adalah adanya kesusahan dari berbagai hal, diantaranya meliputi pembagian warisan, berpoligami dan lain sebagainya, karena jika tidak melakukan pencatatan diangal belum melakukan pernikahhan menurut keadilan agaman.
Makna Religius
Pernikahan amatlah penting untuk manusia dengan guna meneruskan generasi kita,nakan tetapi bila dalam pernikahan tidak dicatatkan akan menimbulkan kesenjangan sosial baik untuk dirinya sendiri maupun pasangannya
Makna Yuridis
Jika perkawinan atau pernikahan dicatatkan akan menimbulkan efek berbahaya karena dengan mencatatkan pernikahannya akan menimbulkan kemidahan dalam berbagai aspek, karena meskipun tidak di wajibkan menurut syari'at islam akan tetapi ini untuk kemaslahatan bersama maka dari itu alangkah baiknya pencatatan pernikahan dilaksanakan
4)PENDAPAT ULAMA' DAN KHI MENGENAI PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Menurut KHI pada intinya wanita yang menikah dalam keadaaan hamil diperbolehkan untuk melangsungkan suatu pernikahan tanpa menunggu keluarnya sesuatu yang telah dikandung oleh perempuan tersebut, dan juga inilah pendapat mengenai ulama' ulama' tentang apakah diperbolehkan untuk menikah dalam kondisi atau keadaan hamil
 pendapat Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tidak boleh melankukan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki hingga ia melahirkan kandungannya.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi
yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.
Pendapat yang ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.