Mohon tunggu...
Shofyan Akbar
Shofyan Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih LDR Suami Istri

14 Maret 2023   00:15 Diperbarui: 14 Maret 2023   00:30 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Book Review

Judul: Fiqih LDR Suami Istri

Penulis: Aini Aryani, LC

Penerbit: Rumah Fiqih Publishing

Terbit: 2018

Cetakan : Cetakan Pertama

LDR resminya adalah singkatan dari Long Distance Relationship atau biasa disebut dengan hubungan jarak jauh antara manusia dengan manusia lain. Pasangan suami ataupun istri yang hidup terpisah oleh jarak, dari luar kota, luar provinsi bahkan sampai luar negeri. 

Kebanyakan mereka mempunyai alasan tersendiri ataupun kebanyakan orang hubungan yang seperti ini disebut tidak normal, karena ketiadaan pasangan di sisinya ataupun satu atap. Meskipun ada akan tetapi jarak diantara mereka sangat jauh dan tidak terjangkau. Dan pada akhirnya tetap saja terasa sendiri seperti ketiadaan suatu hubungan.

 Disaat suatu pasangan suami istri menjalani hubungan LDR, maka kepulangan dan pertemuan adalah sesuatu hal yang sangat dinanti-nantikan dan itu akan menjadi sesuatu hal yang membahagiakan. 

Memang, di era sekarang teknologi semakin maju dan terjangkau. Dan juga zaman modern ini tersedia begitu banyak alat komunikasi jarak jauh yang bersifat real-time, seperti telepon, whats app, email dan lain-lain. Orang-orang bisa menggunakan video call dimana mereka bisa saling bertatap wajah dan bercakap-cakap layaknya pertemuan langsung. Akan tetapi tetap saja pertemuan diantara bersifat tidak nyata.

Kalau kita amati ada banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab mengapa pasangan suami istri bisa melangsungkan hubungan LDR. Di antaranya adalah studi, tugas, tuntutan ekonomi dan hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun