Skema Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) / OECD G20 mencakup tindakan-tindakan terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dilakukan untuk menangani perbedaan perlakuan perpajakan tertentu. Skema tersbeut juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, menangani penghindaran pembentukan status bentuk usaha tetap, serta meningkatkan penyelesaian sengketa.
Referensi :
https://klikpajak.id/blog/treaty-shopping/
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pergeseran Laba)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H