Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 Pajak Internasional: Persamaan Matematika Controlled Foreign Country

6 Juni 2023   22:25 Diperbarui: 6 Juni 2023   22:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sub-CPMK 12. Controlled Foreign Corporation (CPMK 5); Pertanyaan Kuis 12: tentukan besarnya
pajak dibayar pada soal berikut ini:

Soal 1 ;dokpri
Soal 1 ;dokpri

Soal 2 ;dokpri
Soal 2 ;dokpri

Soal 3 ;dokpri
Soal 3 ;dokpri

Soal 4 ;dokpri
Soal 4 ;dokpri

Soal 5 ;dokpri
Soal 5 ;dokpri

Soal 6 ;dokpri
Soal 6 ;dokpri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Pasal 2 ayat 1 PMK No 93/PMK.03/2019 menyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap Badan Usaha Luar Negeri Non Bursa apabila :

a. Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Non Bursa.

b. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Non Bursa.

Wajib Pajak Dalam Negeri yang memenuhi kriteria a dan b tersebut ditetapkan memperoleh deemed dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Non Bursa terkendali langsung.

Deemed dividen berasal dari penghasilan tertentu BULN Non Bursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut :

a. Dividen. Kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN non bursa terkendali.

b. Bunga. Kecuali bunga yang diterima atau diperoleh BULN Non Bursa terkendali yang dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank.

c. Sewa penggunaan tanah atau bangunan.

d. Sewa yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Non Bursa terkendali

e. Royalti.

f. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.

Pada transaksi lintas negara, alokasi hak pemajakan dilihat berdasarkan jenis transaksi yang dijalankan. Adanya pemajakan atas penghasilan modal (capital income) memberikan kecenderungan larinya modal dari suatu negara. Guna menghindari larinya modal dari suatu negara ke negara lain, maka perlu dibuat suatu penetapan tarif sedemikian rupa.

Demikian tulisan ini dibuat sebagai sarana diskusi bersama. Kritik dan saran dapat disampaikan pada kolom komentar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun