b. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Non Bursa.
Wajib Pajak Dalam Negeri yang memenuhi kriteria a dan b tersebut ditetapkan memperoleh deemed dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Non Bursa terkendali langsung.
Deemed dividen berasal dari penghasilan tertentu BULN Non Bursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut :
a. Dividen. Kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN non bursa terkendali.
b. Bunga. Kecuali bunga yang diterima atau diperoleh BULN Non Bursa terkendali yang dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank.
c. Sewa penggunaan tanah atau bangunan.
d. Sewa yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Non Bursa terkendali
e. Royalti.
f. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
Pada transaksi lintas negara, alokasi hak pemajakan dilihat berdasarkan jenis transaksi yang dijalankan. Adanya pemajakan atas penghasilan modal (capital income) memberikan kecenderungan larinya modal dari suatu negara. Guna menghindari larinya modal dari suatu negara ke negara lain, maka perlu dibuat suatu penetapan tarif sedemikian rupa.
Demikian tulisan ini dibuat sebagai sarana diskusi bersama. Kritik dan saran dapat disampaikan pada kolom komentar.