-6 = -6
Carl Friedrich Gauss (1777 -- 1855) merupakan tokoh yang mengembangkan metode eliminasi Gauss. Metode eliminasi Gauss merupakan metode yang bertujuan membuat matriks lebih sederhana. Eliminasi tersebut dilakukan melalui operasi nilai dalam matriks hingga diperoleh matriks yang lebih sederhana. Guna mendapatkan nilai variabel bebas, metode eliminasi Gauss dikembangkan dengan cara menghilangkan atau mengurangi jumlah variabel. Konsep eliminasi Gauss menggunakan gagasan dasar yaitu mereduksi matriks yang diperbanyak, menjadi bentuk sederhana. Setelah diperoleh bentuk yang lebih sederhana, maka persamaan matematika dapat diselesaikan dalam bentuk substitusi.
Sesuai hasil perhitungan berdasarkan persamaan matematika, diperoleh hasil pajak daerah sebagai berikut :
Jawa Barat = -1
Jawa Tengah = -7
Jawa Timur = -6
Berdasarkan hasil tersebut, diketahui bahwa urutan rangking pajak daerah paling maksimal yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, dan terakhir Jawa Tengah. Jawa Barat merupakan daerah dengan pajak daerah paling maksimal apabila dibandingkan dengan dua daerah lainnya.
Kemandirian fiskal merupakan indikator utama yang digunakan dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah tanpa bergantung kepada bantuan luar. Bantuan luar yang dimaksud termasuk bantuan dari Pemerintah Pusat. Penentuan apakah suatu daerah telah memiliki kemandirian fiskal dihitung melalui dua jenis rasio. Rasio pertama yaitu perhitungan rasio antara pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan. Rasio kedua yaitu menghitung rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan.
 Banyak faktor yang berpengaruh terhadap terwujudnya kemandirian fiskal suatu daerah. Upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan kemandirian fiskal daerah antara lain :
1. Peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Sesuai dengan aturan desentralisasi sebagaimana tercantum dalam UU No. 9 Tahun 2015, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur hak dan kewajiban setiap daerah otonom. Salah satu pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai bentuk perwujudan desentralisasi. Pemerintah daerah perlu menggali penerimaan PAD secara optimal guna meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Upaya ini telah didukung melalui UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui undang-undang tersebut, kewenangan pemerintah daerah menjadi lebih luas untuk mengoptimalkan penerimaan PAD. Optimalisasi tersebut dapat terwujud melalui perluasan objek pajak daerah, retribusi daerah, dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif pajak.