2. Pemerataan pembangunan, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah pusat dapat mendorong kemandirian fiskal daerah dengan melakukan pemerataan pembangunan, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah. Sebab, daerah yang memiliki infrastruktur dan pembangunan yang maskimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut data berdampak pada tingkat penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui pungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal.
3. Konsistensi pencatatan.
Pengukuran indeks kemandirian fiskal membutuhkan konsistensi dan keseragaman pencatatan pada setiap daerah sehingga dapat diperoleh hasil yang akurat. Pencatatan pendapatan transfer pada umumnya masih tidak konsisten antar daerah. Misalnya beberapa daerah mencatat dana desa sebagai pendapatan transfer, akan tetapi daerah lain justru mengeluarkan dana desa dari pendapatan transfer.
Referensi :
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019. 15 Juni 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H