1. Equal absolute sacrifice : pemungutan pajak didasarkan pada kesamaan pengorbanan utility setiap orang.
2. Equal proportionate sacrifice : yaitu persentase pengorbanan utility setiap oranglah yang semestinya sama.
3. Equal marginal sacrifice : yaitu pengorbanan marginal utility dari setiap oranglah yang semestinya sama.
Artikel ini secara khusus membahas mengenai tax equal absolute sacrifice. Berdasarkan pendekatan pemungutan pajak sesuai tax equal absolute sacrifice, maka pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak atau warga negara ialah sama secara angka. Kesamaan pemungutan tersebut dilakukan dengan tidak memandang jumlah penghasilan dan pekerjaan serta latar belakang setiap wajib pajak.
Misalnya ditentukan bahwa pungutan pajak yaitu Rp 200.000 setahun maka nilai tersebut ditetapkan sama kepada setiap wajib pajak. Wajib pajak yang berpenghasilan Rp 1.000.000 atau Rp 100.000.000 setahun tetap dikenakan jumlah pembayaran pajak yang sama yaitu Rp 200.000.
Apabila dikaitkan dengan Model UN P3B, maka sesuai prinsip tax equal absolute sacrifice pemungutan pajak antar negara diterapkan sama untuk setiap transaksi dan jenis pajak atau wajib pajak apapun tanpa memandang nilai penghasilan. Meski secara sekilas hal ini terlihat adil, tentu tidak semudah itu praktiknya. Sebab, jumlah transaksi atau penghasilan yang dikenakan pajak sangat bervariasi. Tidak semua transaksi antar negara memiliki nilai yang besar. Selain itu, prinsip tax equal absolute sacrifice akan menimbulkan perdebatan karena dianggap tidak proporsional apabila diterapkan sama untuk semua jenis transaksi berapapun jumlahnya.
Referensi :
Sardjono, Sigit. Masalah Pengenaan Pajak dan Upaya Menghindari Ditinjau Dari Ekonomi Makro. DIE -- Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen. Volume 5 Nomor 4, Juli 2009.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H