Apabila pemaknaan akan aturan tersebut, yang telah tertuang dalam produk hukum kepatuhan pajak wajib pajak, dilakukan dengan berbeda satu sama lain, dapat menimbulkan kerancuan. Kerancuan atas pemaknaan ini dapat berdampak buruk pada wajib pajak, misalnya menimbulkan dugaan atas dilakukannya penghindaran dan penggelapan pajak. Apabila pemaknaan baru yang dimaksud dalam teori dekonstruksi hendak diterapkan, maka harus didukung oleh data dan dokumen yang memadai sebagai dasar timbulnya asumsi dalam pemaknaan baru yang dilakukan.
Penutup
Pembahasan mengenai kepatuhan pajak tidak akan berhenti hingga tingkat kepatuhan pajak mencapai seratus persen. Adapun ketercapaian kepatuhan pajak seratus persen merupakan sesuatu yang tampak mustahil. Sebab, wajib pajak dan juga otoritas pajak, yaitu manusia, merupakan makhluk yang dinamis, memiliki pemikiran, dan pemaknaan yang variatif atas suatu hal. Bahkan, aturan pajak yang tertuang dalam regulasi pemerintah dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, baik bagi wajib pajak sendiri maupun bagi otoritas pajak.
Tulisan ini memberikan pandangan mengenai pemeriksaan pajak, produk hukum kepatuhan pajak, serta keterkaitannya dengan teori dekonstruksi sebagaimana yang telah dicetuskan oleh Jacques Derrida. Pandangan dalam pemikiran Derrida dapat membantu pihak-pihak yang terlibat dalam perpajakan untuk melihat sisi lain dalam memaknai kepatuhan pajak. Kebenaran yang pertama muncul tidak selalu merupakan kebenaran mutlak dan dapat senantiasa diselami makna baru lain yang tersembunyi.
Demikian tulisan mengenai kepatuhan pajak dalam teori dekonstruksi Jacques Derrida ini dibuat sebagai bahan diskusi kita bersama. Kritik dan saran sebagai bahan diskusi dapat pembaca tuliskan dalam kolom komentar.
Referensi
Agus Susanto Lihin. http://www.kontanacademy.com/article/detail/Pemeriksaan-Pajak-dan-Pentingnya-Melakukan-Tax-Review
Fathimatuz Zahroh. https://www.merdeka.com/jacques-derrida/profil
Yohanes Florianus Tana. https://lsfdiscourse.org/memahami-teori-dekonstruksi-jacques-derrida-sebagai-hermeneutika-radikal/
Prof. Apollo. Kuliah V Auditing Perpajakan Sub CPMK 2 Kebijakan Pemeriksaan. Maksi UMB. 2023.
Prof. Apollo. Bahan Kuis Evaluasi dan Validasi Mahasiswa Kuliah 1 sd 6.