Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 -- Kritik Sisi Gelap Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrida

13 April 2023   21:03 Diperbarui: 13 April 2023   21:05 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Dekonstruksi Derrida ;dokpri

Pandangan lain timbul dengan pendapat bahwa justru wajib pajak yang patuh yang wajib diperiksa. Sebab, justru suatu keanehan apabila wajib pajak sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa tidak ada seorangpun yang sebenarnya membayar pajak dengan sukarela, melainkan suatu keterpaksaan sebab takut akan hukuman. Sehingga, patut dicuragi apabila wajib pajak yang patuh tersebut sedang menyembunyikan suatu penghindaran pajak yang lebih besar. Pandangan ini didorong oleh sikap skeptisisme.

Adalah benar bahwa otoritas pajak sebagai pemeriksa, maupun wajib pajak sebagai yang diperiksa, keduanya hendaknya menerapkan prinsip skeptisisme dalam menjalankan kewajibannya masing-masing. Akan tetapi pada praktiknya, pemahaman akan skeptisisme dengan kecurigaan dan kehati-hatian berada dalam batas yang tipis dan menjadi rancu. Skeptisisme hendaknya tidak dipahami sebagai kecurigaan penuh dengan mencari kesalahan, tetapi merupakan sikap kehati-hatian dengan melandaskan sesuatu berdasarkan bukti nyata.

Produk Hukum Patuh Pajak Teori Dekonstruksi Derrida

Wajib pajak yang patuh pajak jika dilihat dari pandangan skeptisisme, dihasilkan melalui komersialisasi aturan guna menghasilkan produk hukum patuh pajak. Produk hukum patuh pajak terwujud dari kerja sama petugas beserta wajib pajak dan afiliasinya. Hal ini seringkali juga melibatkan pihak pendukung seperti konsultan, KAP, lobi, kolusi, hadiah gratifikasi, hingga hubungan istimewa yang terbentuk diantara wajib pajak dan pihak-pihak lain tersebut. 

Keadaan ini mendorong pada pemahaman bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh wajib pajak patuh pajak merupakan suatu fakta atau produk yang dibuat, dan bukan tunduk pada fakta hukum yang seharusnya diikuti. Sehingga hasil akhirnya ialah kebenaran yang manipulatif, bukan kebenaran murni yang matematis.

Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan awal, teori dekonstruksi yang dicetuskan Derrida menolak penekanan kebenaran absolut dari penafsiran atas makna yang pertama kali dicetuskan. Makna teks senantiasa dapat diperbaharui secara terus menerus dalam suatu pemaknaan yang benar-benar baru. Demikian pula pemaknaan akan produk hukum kepatuhan pajak. Produk hukum kepatuhan dapat dipahami secara luas dan terus menerus diperbaharui. Tidak hanya sebagai satu makna mutlak bahwa pemaknaan yang pertama ialah absolut, suatu kebenaran mutlak.

Meski telah dimaknai sebagai suatu produk hukum atas kepatuhan pajak, ia dapat memiliki makna lain yang luas. Makna lain tersebut harus dapat diresapi dan dipahami sebagai suatu pemaknaan baru, sehingga dapat menyelami apa makna sebenarnya lain yang disembunyikan. 

Pemaknaan baru ini dapat menggiring pada ditemukannya kebenaran lain, bahwa kepatuhan yang tampak tidak selalu bermakna kepatuhan yang sebenarnya. Ia dapat berupa kepatuhan yang diciptakan dari beberapa pihak untuk memunculkan ilusi kepatuhan yang dimaksud dalam perpajakan.

Kritik Atas Kepatuhan Pajak dan Teori Dekonstruksi

Apabila menyelami kepatuhan pajak dalam kacamata teori dekonstruksi Derrida, dapat menimbulkan kebingungan sendiri bagi masyarakat umum yang melihat sesuatu secara apa adanya. Inilah saat dimana individu dituntut untuk melihat segala sesuatu secara lebih luas dan dalam, tidak hanya dari permukaan. Penerapan skeptisisme secara proporsional juga memiliki peran penting akan hal ini.

Di sisi lain, melihat kepatuhan dari kacamata teori dekonstruksi dapat menimbulkan makna ganda lain selain dari yang dimaksud pada apa yang tampak secara nyata. Produk hukum kepatuhan pajak dapat dilihat secara nyata melalui dokumen penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai yang telah dibuat oleh wajib pajak. Dokumen-dokumen tersebut ada secara fisik (maupun elektronik) dan dapat dilihat secara nyata dengan angka-angka yang merujuk pada tarif dan aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun