Perbedaan tarif pajak antar negara mendorong penduduk atau pengusaha negara lain untuk mengoperasikan atau menyimpan dananya pada negara dengan tarif yang lebih rendah. Apalagi dengan adanya kemungkinan dikenakan pajak berganda, hal ini semakin meningkatkan ketertarikan individu pada negara surga pajak (tax havens countries). Keadaan ini misalnya dilaporkan oleh Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) bahwa perusahaan Apple membukukan pendapatan USD 246 miliar di luar negeri pada tahun 2017.Â
Akan tetapi, perusahaan Apple menghindari pajak sebesar USD 76,7 miliar. Atas pajak yang tidak disetorkan, baru dikembalikan Apple setelah munculnya aturan Presiden Donald Trump. Aturan tersebut menetapkan bahwa pajak atas uang tunai ini turun dari 35 persen menjadi 15,5 persen.
Negara surga pajak (tax havens countries) saat ini terdiri dari lima belas negara. Negara-negara tersebut yaitu Bahama, Bermuda, British Virgin Islands, Kepulauan Cayman, Kepulauan Channel, Isle of Man, Irlandia, Luksemburg, Malta, Mauritius, Monaco, Belanda, Puerto Rico, Singapura, dan Swiss. Merupakan suatu tantangan sendiri bagi negara-negara lain untuk mempertahankan pendapatannya dari dana pajak supaya tidak diselewengkan ke negara-negara surga pajak.
Demikian pembahasan mengenai pajak berganda dan negara surga pajak ini diuraikan. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Referensi
Nugraha, Yogi. Sugito, M Fadhilah. PPT Kelompok 5 Mata Kuliah Pajak Internasional. Dosen Prof Apollo. Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 2023.
Alya, Nazifa. Iqbal, Syaiful. Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Berdasarkan Ukuran Perusahaan. FEB Universitas Brawijaya.
https://www.merdeka.com/uang/daftar-15-negara-surga-pajak-di-dunia-ada-tetangga-indonesia.html
https://econpapers.repec.org/article/sesarsjes/1993-ii-2.htm