Penutup
Pemeriksaan pajak merupakan kata yang tidak ingin didengar oleh wajib pajak manapun. Adanya SP2DK yang dikirim oleh KPP dapat menjadi mimpi buruk bagi wajib pajak penerimanya. Akan tetapi, sebenarnya hal ini tidak selalu menakutkan jika wajib pajak telah benar-benar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai. Adanya pemeriksaan pajak merupakan sebuah keniscayaan dalam pelaksanaan penghimpunan pajak. Otoritas pajak memiliki kewajiban untuk memeriksa tingkat kepatuhan pajak wajib pajak, dan juga memastikan penerimaan pajak telah berjalan dengan sesuai. Selain itu, dari sisi otoritas pajak, pemeriksaan pajak tidak selalu menjadi hal yang ingin dilakukan, sebab wajib pajak seringkali tidak berkenan dengan kehadiran petugas pajak yang dianggap mengganggu dan mengusik melalui pemeriksaan dengan meminta dokumen tertentu. Hal tersebut lah yang menyebabkan otoritas pajak perlu didukung oleh kerangka hukum yang kuat.
Referensi :
Prof. Apollo , Sub-CPMK 2 dan 3. Mekanisme Audit Perpajakan.
https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H