Penetapan harga transfer (transfer pricing) identik dengan perdagangan internasional, meskipun sebenarnya hal ini juga dilakukan pada perdagangan nasional. Perdagangan internasional jauh lebih kompleks dan melibatkan banyak faktor eksternal. Hal ini juga berpengaruh pada kompleksitas penetapan harga transfer pada perdagangan internasional. Penelitian yang membahas mengenai perdagangan internasional antara lain dituliskan oleh Ashiq Ali dan Lee-Seok Hwang yang berjudul Country-Specific Factors Related to Financial Reporting and Private the Value Relevance of Accounting Data. Â Penelitian lain dituliskan oleh Mohammad F. Al-Eryani, Pervaiz Alam, dan Syed H. Akhter dengan judul Transfer Pricing Determinants of U.S. Multinationals. Tulisan ini akan membahas mengenai harga transfer (transfer pricing) dengan merujuk pada kedua jurnal tersebut.
Apa Itu Transfer Pricing ?
Harga transfer (transfer pricing) merupakan kebijakan penentuan harga yang dilakukan oleh perusahaan untuk transaksi barang dan jasa ataupun transaksi finansial. Harga transfer merupakan harga jual khusus yang digunakan dalam transaksi antar divisi atau dalam satu grup perusahaan. Harga transfer dibedakan menjadi :
- Intra-Company Transfer Pricing : harga transfer jenis ini diterapkan pada satu perusahaan yang sama tetapi berbeda divisi antara divisi penjual dan divisi pembeli.
- Inter-Company Transfer Pricing : harga transfer jenis ini dilakukan antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, misalnya masih berada dalam satu grup yang sama. Perusahaan yang bertransaksi dapat berada dalam satu negara yang sama (domestic transfer pricing) maupun berada di dua atau lebih negara yang berbeda (international transfer pricing).
Kedua penelitian yang disebutkan di atas berfokus pada perekonomian antar negara, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh pada penentuan harga transfer. Penelitian oleh Ashiq Ali dkk melibatkan enam belas negara sebagai sampel, dan penelitian Al-Eryani dkk melibatkan 164 perusahaan multinasional di Amerika Serikat. Kedua penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaporan keuangan dan data akuntansi, yang memiliki pengaruh juga pada penentuan harga transfer.
Mengapa Perusahaan Menetapkan Transfer Pricing?
Ashiq Ali dan Lee-Seok Hwang menyatakan bahwa perusahaan multinasional di Amerika Serikat harus dapat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja divisi luar negeri. Tindakan tersebut perlu dilakukan supaya perusahaan dapat bertahan di pasar global. Untuk dapat bertahan di pasar global, perusahaan harus dapat mengatasi faktor eksternal seperti perbedaan budaya dan politik, regulasi pajak, pembatasan ekspor impor, dan kebijakan lain yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Pada perdagangan internasional, perusahaan harus menentukan harga transfer yang sesuai dengan menyesuaikan faktor eksternal tersebut.
Selanjutnya, harga transfer juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Al-Eryani dkk menyatakan dalam penelitiannya bahwa peraturan perpajakan secara khusus dipengaruhi oleh pengukuran akuntansi keuangan. Pada beberapa negara, pelaporan keuangan secara efektif merefleksikan hukum pajak. Adapun hukum pajak ini dibentuk oleh pemerintah dan pasti dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, dan tujuan sosial. Tujuan utama peraturan perpajakan bukanlah untuk memberikan informasi yang memuaskan bagi pengguna dalam pasar modal. Hal ini menyebabkan relevansi nilai dalam pelaporan keuangan di negara dengan kesesuaian pembukuan pajak yang tinggi dikompromikan. Al-Eryani menetapkan variabel ini sebagai Financial-Tax Alignment.
Nilai harga transfer berpengaruh terhadap angka beban (bagi pembeli) dan angka pendapatan (bagi penjual), yang selanjutnya berpengaruh pada penentuan pajak perusahaan. Perusahaan menetapkan harga transfer yang sesuai juga dengan mempertimbangkan angka pajak yang mungkin harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini menjadi alasan yang penting mengapa perusahaan perlu memberlakukan harga transfer yang sesuai.
Â
Bagaimana Harga Transfer Ditetapkan?
Perusahaan menetapkan harga transfer dengan analisis strategi yang paling baik dan layak diterapkan oleh kondisi-kondisi yang dihadapi perusahaan. Klasifikasi harga transfer internasional secara umum dibagi menjadi dua kelompok berikut :
- Harga transfer orientasi pasar (market oriented) :Â Penetapan harga transfer merujuk pada harga pasar yang berlaku. Harga pasar dianggap objektif dan meminimalisir terjadinya konflik, sebab tidak dapat dimanipulasi oleh bagian penjualan.
- Harga transfer orientasi non-pasar (non-market oriented) :Â Metode ini antara lain menggunakan negosiasi harga, harga berbasis biaya, pemrograman harga secara otomatis, dan harga ganda. Argumentasi dalam menetapkan harga transfer dengan tidak mengikuti harga pasar yaitu terdapat perbedaan pajak antar negara, pembatasan dana repatriasi, bea masuk, adanya pengendalian harga, serta ketidakstabilan politik.
Penelitian yang dilakukan oleh Al-Eryani dkk menunjukkan bahwa variabel hukum (legal) dan ukuran perusahaan secara signifikan memiliki keterkaitan dengan penggunaan strategi harga transfer berbasis pasar. Penentuan harga transfer berbasis pasar juga dipengaruhi oleh pertimbangan legal berupa kepatuhan terhadap peraturan pajak dan bea cukai, undang-undang antidumping dan antitrust, dan aturan pelaporan keuangan dari negara tuan rumah tempat perusahaan beroperasi (host countries). Faktor lain yang menjadi penentu sekunder (tidak terlalu berpengaruh) dalam penetapan harga transfer berbasis pasar yaitu seperti pembatasan ekonomi berupa pengendalian pertukaran, pengendalian harga, pembatasan impor, kondisi sosial politik, dan tingkat pembangunan ekonomi dari negara tuan rumah tempat perusahaan beroperasi (host countries). Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa perusahaan multinasional di Amerika Serikat sangat patuh terhadap peraturan perpajakan di negara tersebut.
Adapun penelitian yang dilakukan Ashiq Ali dan Lee-Seok Hwang terhadap data akuntansi keuangan pada perusahaan manufaktur di enam belas negara menunjukkan bahwa relevansi nilai laporan keuangan lebih tinggi pada negara dengan sistem keuangan berorientasi pasar. Sebaliknya, relevansi laporan keuangan lebih rendah pada negara dengan sistem keuangan berorientasi pada bank. Sistem keuangan berorientasi bank menujukkan badan sektor swasta tidak terlibat dalam penetapan standar, praktik akuntansi mengikuti model kontinental dan bukan model Inggris-Amerika, aturan pajak berpengaruh lebih besar terhadap pengukuran akuntansi keuangan, serta pengeluaran untuk jasa audit relatif rendah.
Kedua penelitian tersebut sejalan dalam hal harga pasar dan sistem keuangan berorientasi pasar menjadi hasil dari penelitian dan berpengaruh pada negara-negara yang diteliti.
Sumber :
Ali, Ashiq., Hwang, Lee-Seok. Country-Specific Factors Related to Financial Reporting and Private the Value Relevance of Accounting Data. July 1999.
Al-Eryani, Mohammad F., Pervaiz, Alam., Akhter, Syed H. Transfer Pricing Determinants of U.S. Multinationals. November 1989. Palgrave Macmillan Journals.
Setiawan, Hadi. Transfer Pricing dan Resikonya Terhadap Penerimaan Negara. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014_kajian_pprf_transfer%20pricing%20dan%20risikonya%20terhadap%20penerimaan%20negara.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H