Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Transfer Pricing, Harga Pasar, dan Faktor Penentu

9 Juni 2022   21:01 Diperbarui: 9 Juni 2022   21:11 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagan Harga Transfer (dokpri)

Perusahaan menetapkan harga transfer dengan analisis strategi yang paling baik dan layak diterapkan oleh kondisi-kondisi yang dihadapi perusahaan. Klasifikasi harga transfer internasional secara umum dibagi menjadi dua kelompok berikut :

  • Harga transfer orientasi pasar (market oriented) : Penetapan harga transfer merujuk pada harga pasar yang berlaku. Harga pasar dianggap objektif dan meminimalisir terjadinya konflik, sebab tidak dapat dimanipulasi oleh bagian penjualan.
  • Harga transfer orientasi non-pasar (non-market oriented) : Metode ini antara lain menggunakan negosiasi harga, harga berbasis biaya, pemrograman harga secara otomatis, dan harga ganda. Argumentasi dalam menetapkan harga transfer dengan tidak mengikuti harga pasar yaitu terdapat perbedaan pajak antar negara, pembatasan dana repatriasi, bea masuk, adanya pengendalian harga, serta ketidakstabilan politik.

Penelitian yang dilakukan oleh Al-Eryani dkk menunjukkan bahwa variabel hukum (legal) dan ukuran perusahaan secara signifikan memiliki keterkaitan dengan penggunaan strategi harga transfer berbasis pasar. Penentuan harga transfer berbasis pasar juga dipengaruhi oleh pertimbangan legal berupa kepatuhan terhadap peraturan pajak dan bea cukai, undang-undang antidumping dan antitrust, dan aturan pelaporan keuangan dari negara tuan rumah tempat perusahaan beroperasi (host countries). Faktor lain yang menjadi penentu sekunder (tidak terlalu berpengaruh) dalam penetapan harga transfer berbasis pasar yaitu seperti pembatasan ekonomi berupa pengendalian pertukaran, pengendalian harga, pembatasan impor, kondisi sosial politik, dan tingkat pembangunan ekonomi dari negara tuan rumah tempat perusahaan beroperasi (host countries). Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa perusahaan multinasional di Amerika Serikat sangat patuh terhadap peraturan perpajakan di negara tersebut.

Adapun penelitian yang dilakukan Ashiq Ali dan Lee-Seok Hwang terhadap data akuntansi keuangan pada perusahaan manufaktur di enam belas negara menunjukkan bahwa relevansi nilai laporan keuangan lebih tinggi pada negara dengan sistem keuangan berorientasi pasar. Sebaliknya, relevansi laporan keuangan lebih rendah pada negara dengan sistem keuangan berorientasi pada bank. Sistem keuangan berorientasi bank menujukkan badan sektor swasta tidak terlibat dalam penetapan standar, praktik akuntansi mengikuti model kontinental dan bukan model Inggris-Amerika, aturan pajak berpengaruh lebih besar terhadap pengukuran akuntansi keuangan, serta pengeluaran untuk jasa audit relatif rendah.

Kedua penelitian tersebut sejalan dalam hal harga pasar dan sistem keuangan berorientasi pasar menjadi hasil dari penelitian dan berpengaruh pada negara-negara yang diteliti.

Sumber :

Ali, Ashiq., Hwang, Lee-Seok. Country-Specific Factors Related to Financial Reporting and Private the Value Relevance of Accounting Data. July 1999.

Al-Eryani, Mohammad F., Pervaiz, Alam., Akhter, Syed H. Transfer Pricing Determinants of U.S. Multinationals. November 1989. Palgrave Macmillan Journals.

Setiawan, Hadi. Transfer Pricing dan Resikonya Terhadap Penerimaan Negara. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014_kajian_pprf_transfer%20pricing%20dan%20risikonya%20terhadap%20penerimaan%20negara.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun