Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Transfer Pricing, Harga Pasar, dan Faktor Penentu

9 Juni 2022   21:01 Diperbarui: 9 Juni 2022   21:11 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagan Harga Transfer (dokpri)

Penetapan harga transfer (transfer pricing) identik dengan perdagangan internasional, meskipun sebenarnya hal ini juga dilakukan pada perdagangan nasional. Perdagangan internasional jauh lebih kompleks dan melibatkan banyak faktor eksternal. Hal ini juga berpengaruh pada kompleksitas penetapan harga transfer pada perdagangan internasional. Penelitian yang membahas mengenai perdagangan internasional antara lain dituliskan oleh Ashiq Ali dan Lee-Seok Hwang yang berjudul Country-Specific Factors Related to Financial Reporting and Private the Value Relevance of Accounting Data.  Penelitian lain dituliskan oleh Mohammad F. Al-Eryani, Pervaiz Alam, dan Syed H. Akhter dengan judul Transfer Pricing Determinants of U.S. Multinationals. Tulisan ini akan membahas mengenai harga transfer (transfer pricing) dengan merujuk pada kedua jurnal tersebut.

Apa Itu Transfer Pricing ?

Harga transfer (transfer pricing) merupakan kebijakan penentuan harga yang dilakukan oleh perusahaan untuk transaksi barang dan jasa ataupun transaksi finansial. Harga transfer merupakan harga jual khusus yang digunakan dalam transaksi antar divisi atau dalam satu grup perusahaan. Harga transfer dibedakan menjadi :

  • Intra-Company Transfer Pricing : harga transfer jenis ini diterapkan pada satu perusahaan yang sama tetapi berbeda divisi antara divisi penjual dan divisi pembeli.
  • Inter-Company Transfer Pricing : harga transfer jenis ini dilakukan antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, misalnya masih berada dalam satu grup yang sama. Perusahaan yang bertransaksi dapat berada dalam satu negara yang sama (domestic transfer pricing) maupun berada di dua atau lebih negara yang berbeda (international transfer pricing).

Kedua penelitian yang disebutkan di atas berfokus pada perekonomian antar negara, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh pada penentuan harga transfer. Penelitian oleh Ashiq Ali dkk melibatkan enam belas negara sebagai sampel, dan penelitian Al-Eryani dkk melibatkan 164 perusahaan multinasional di Amerika Serikat. Kedua penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaporan keuangan dan data akuntansi, yang memiliki pengaruh juga pada penentuan harga transfer.

Mengapa Perusahaan Menetapkan Transfer Pricing?

Ashiq Ali dan Lee-Seok Hwang menyatakan bahwa perusahaan multinasional di Amerika Serikat harus dapat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja divisi luar negeri. Tindakan tersebut perlu dilakukan supaya perusahaan dapat bertahan di pasar global. Untuk dapat bertahan di pasar global, perusahaan harus dapat mengatasi faktor eksternal seperti perbedaan budaya dan politik, regulasi pajak, pembatasan ekspor impor, dan kebijakan lain yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Pada perdagangan internasional, perusahaan harus menentukan harga transfer yang sesuai dengan menyesuaikan faktor eksternal tersebut.

Selanjutnya, harga transfer juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Al-Eryani dkk menyatakan dalam penelitiannya bahwa peraturan perpajakan secara khusus dipengaruhi oleh pengukuran akuntansi keuangan. Pada beberapa negara, pelaporan keuangan secara efektif merefleksikan hukum pajak. Adapun hukum pajak ini dibentuk oleh pemerintah dan pasti dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, dan tujuan sosial. Tujuan utama peraturan perpajakan bukanlah untuk memberikan informasi yang memuaskan bagi pengguna dalam pasar modal. Hal ini menyebabkan relevansi nilai dalam pelaporan keuangan di negara dengan kesesuaian pembukuan pajak yang tinggi dikompromikan. Al-Eryani menetapkan variabel ini sebagai Financial-Tax Alignment.

Nilai harga transfer berpengaruh terhadap angka beban (bagi pembeli) dan angka pendapatan (bagi penjual), yang selanjutnya berpengaruh pada penentuan pajak perusahaan. Perusahaan menetapkan harga transfer yang sesuai juga dengan mempertimbangkan angka pajak yang mungkin harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini menjadi alasan yang penting mengapa perusahaan perlu memberlakukan harga transfer yang sesuai.

 

Bagaimana Harga Transfer Ditetapkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun