Situasi Pandemi dan kebijakan yang dikeluarkan sebagai respon dari terjadinya Pandemi ini mempengaruhi pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.Â
Dengan diberlakukannya pembatasan sosial maupun lockdown, maka kunjungan wisatawan baik asing maupun domestik menurun drastis di Kabupaten Badung.Â
Menurun drastisnya kunjungan wisatawan membuat bisnis hotel, restoran, pusat oleh-oleh, dan bisnis lainnya yang sangat bergantung pada sektor pariwisata menjadi ikut terdampak. Konsumen dari bisnis-bisnis tersebut menurun dan mengakibatkan pendapatan yang diperoleh juga menurun.Â
Dengan pendapatan yang sangat sedikit, bisnis-bisnis tersebut menjadi tidak mampu untuk membayar pajak. Jangankan membayar pajak, bahkan beberapa hotel maupun restoran harus mengurangi jumlah karyawan mereka karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membayar gaji karyawan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan asli daerah Kabupaten Badung sangat menurun di tahun 2020. Pendapatan asli daerah Kabupaten Badung tahun 2020 hanya sebesar Rp 2.116.974.302, padahal ditahun-tahun sebelumnya yakni tahun 2018 dan 2019 pendapatan asli daerah Kabupaten Badung mencapai Rp 4.555.716.407 dan Rp 4.835.188.460. Ini menunjukkan bahwa pendapatan asli daerah Kabupaten Badung benar-benar terdampak akibat Pandemi, yakni menurun sekitar lebih dari 50 persen.Â
Menurunnya pendapatan asli daerah ini diakibatkan oleh lesunya bisnis-bisnis seperti hotel, restoran, dan pusat oleh-oleh karena dampak pandemi terhadap sektor pariwisata. Kunjungan wisatawan yang menurun drastis di masa pandemi membuat hotel, restoran, dan pusat oleh-oleh kehilangan pasar dan konsumen mereka.Â
Hal ini kemudian berimbas pada penerimaan daerah yang ikut merosot karena sumber utamanya yakni sektor pariwisata melalui penerimaan pajak hotel dan restoran sangat menurun drastis. Merespon hal tersebut, pemerintah pusat memberikan kompensasi atas penurunan pajak hotel dan pajak restoran dengan memberikan hibah kepada 10 destinasi pariwisata.Â
Namun, kompensasi atau stimulus tersebut diikuti dengan kebijakan dari pemerintah pusat berupa peniadaan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran oleh pemerintah daerah. Peniadaan pajak hotel dan pajak restoran ini akan sangat merugikan Kabupaten Badung, karena pajak hotel dan pajak restoran adalah sumber utama dari pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.
Sebelum pandemi ini terjadi, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung cukup tinggi, dimana PAD tersebut didominasi oleh penerimaan dari pajak hotel dan pajak restoran karena Kabupaten Badung terkenal akan sektor pariwisatanya yang unggul. Pendapatan asli daerah Kabupaten Badung di tahun 2019 mencapai Rp 4,8 triliun dimana dari jumlah itu penerimaan dari pajak hotel dan pajak restoran sebesar Rp 3,2 triliun. Â
Hal itu berarti pajak hotel dan pajak restoran menyumbang sekitar lebih dari 60 persen terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Badung tahun 2019.Â
Namun, karena sektor pariwisata adalah sektor yang terkena dampak cukup parah akibat pandemi maka kabupaten/kota yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan daerah mereka (dalam hal ini termasuk Kabupaten Badung) juga harus merasakan imbasnya.Â